Selain Padel, Ini Daftar Olahraga yang Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah kegiatan olahraga, termasuk padel, gym, hingga jetski.

Diterbitkan 03 Juli 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta terapkan pajak 10% untuk beberapa kegiatan olahraga.
  • Pajak berlaku melalui PBJT di jasa kesenian dan hiburan.
  • Berlaku untuk gym, futsal, jetski, padel, dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah kegiatan olahraga, termasuk padel, gym, hingga jetski. Kebijakan ini berlaku melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya padel, sejumlah olahraga lain juga termasuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan. Berikut jenis-jenis olahraga yang kini turut dikenakan pajak hiburan 10 persen:

 

Daftar Jenis Olahraga yang Kena Pajak

Berikut daftar jenis olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

 

Olahraga Lainnya

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6