Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal bulan, tepatnya Selasa (1/7/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa. Meskipun hari tersebut bertepatan dengan peringatan Hari ke-79 Bhayangkara, statusnya tidak termasuk hari libur nasional.
Dengan demikian, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat tetap diterapkan penuh di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pada tanggal genap ini saat awal pekan, Selasa (1/7/2025), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu selama jam pemberlakuan ganjil genap.
Advertisement
Para pengendara dengan nomor pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menggunakan alternatif transportasi atau mengatur ulang waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap diterapkan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu Minggu dan pada tanggal merah hari libur nasional.
Dengan Hari Bhayangkara tidak termasuk dalam daftar hari libur, maka operasional lalu lintas tetap mengikuti peraturan biasa. Pembatasan berlaku dalam dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.
Seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan diberlakukannya ganjil genap seperti biasa, masyarakat yang memiliki agenda perjalanan pada 1 Juli 2025 perlu menyusun strategi mobilitas secara matang. Bila kendaraan tidak dapat digunakan karena pelat nomor tidak sesuai, transportasi umum bisa menjadi alternatif yang efisien dan bebas hambatan.
Ganjil genap bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara di Jakarta.
Ketaatan terhadap peraturan ini menjadi bentuk kontribusi langsung warga terhadap perbaikan kualitas hidup bersama di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137026/original/045285600_1739902028-WhatsApp_Image_2025-02-19_at_00.56.20_676482dc.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902322/original/037644000_1721995468-WhatsApp_Image_2024-07-26_at_18.57.35_7f7e22d4.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Selasa 1 Juli 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5033919/original/045221200_1733229746-WhatsApp_Image_2024-12-03_at_19.30.30_b8e72ca0.jpg)
Peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada Selasa (1/7/2025), tidak menjadikan hari tersebut sebagai hari libur nasional. Maka dari itu, aturan ganjil genap tetap diberlakukan secara normal di Jakarta.
Agar tidak terkena tilang atau terhambat dalam perjalanan, simak beberapa tips berikut ini untuk membantu Anda tetap nyaman dan aman selama mobilitas di ibu kota.
1. Perhatikan tanggal dan sesuaikan dengan pelat kendaraan
Karena tanggal 1 adalah angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yang boleh melintas di jalur ganjil genap. Pastikan nomor kendaraan Anda sesuai sebelum berangkat.
2. Hindari waktu pemberlakuan ganjil genap
Ganjil genap berlaku dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan di luar jam-jam tersebut untuk menghindari pembatasan.
3. Gunakan transportasi umum
Jika kendaraan pribadi Anda tidak sesuai dengan aturan hari itu, pilih moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT. Selain bebas ganjil genap, moda ini juga bisa menghemat waktu dan biaya.
4. Manfaatkan transportasi daring atau rental harian
Sebagai alternatif, Anda bisa menggunakan kendaraan sewa atau ojek daring dengan pelat nomor sesuai tanggal. Ini bisa menjadi solusi praktis jika Anda harus bepergian menggunakan mobil.
5. Gunakan aplikasi peta digital
Sebelum berangkat, gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze. Aplikasi ini biasanya memberikan informasi apakah rute yang Anda pilih termasuk dalam area ganjil genap atau tidak.
6. Hindari ruas jalan yang terkena aturan
Ada 26 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap. Beberapa di antaranya adalah Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, dan Panglima Polim. Gunakan jalan alternatif jika memungkinkan.
7. Siapkan rencana cadangan
Jika rute utama Anda terkena pembatasan, selalu siapkan opsi jalan atau moda transportasi lain agar tidak terburu-buru di jalan. Merencanakan sejak malam sebelumnya akan sangat membantu.
8. Pastikan kendaraan dan surat lengkap
Jika tetap harus menggunakan kendaraan pribadi, pastikan kondisi kendaraan prima dan surat-surat seperti SIM dan STNK masih berlaku. Selain menghindari tilang ganjil genap, ini juga penting untuk keamanan pribadi Anda.
Dengan memahami dan mengikuti delapan poin di atas, Anda bisa tetap produktif dan terhindar dari sanksi selama pemberlakuan ganjil genap di Hari Bhayangkara.
Ingat, tertib berlalu lintas adalah bentuk penghargaan atas kerja keras aparat keamanan yang diperingati pada hari itu. Mari jadi bagian dari warga Jakarta yang bijak dan bertanggung jawab di jalan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3203815/original/000874100_1597029885-20200810-Sanksi-Ganjil-Genap-6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8899597/original/014754500_1782943656-Belgian_players_celebrate_youre_tieleman_s_goal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)