Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meluruskan terkait kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wini, kebijakan fleksibilitas kerja bukan berarti ASN dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Dia menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja dimaksudkan dalam hal pengaturan lokasi dan waktu kerja.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Rini mengklaim bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur.
"Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujar Rini.
Dia mengatakan bahwa kebijakan serupa sudah pernah lebih dulu diterapkan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.
Rini lantas mencontohkan negara Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas ranah pelayanan publik dengan menerapkan model kerja hybrid.
"Sedangkan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," ucap Rini.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menerbitkan aturan terkait fleksibilitas kerja melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Baca juga ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Makin Produktif atau Sulit Diawasi?
Kebijakan Fleksibilitas Kerja dan WFA ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi aturan baru fleksibilitas kerja dan work from anywhere bagi ASN. Dede Yusuf mengingatkan aturan tersebut bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.
"Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya," kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Dede, aturan WFA dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bidang pelayanan masyarakat.
"Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung," ujar Dede.
Dede menilai, hanya sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa mengikuti aturan tersebut.
"Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," kata Dede.
Dede Yusuf berharap agar segera ada sistem evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.
"Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi," ujar Dede.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai era teknologi saat ini memang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja.
Namun, HNW mengingatkan, harus ada evaluasi secara periodik bagi para ASN yang melakukan WFA. Sehingga, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak disalahgunakan.
"Negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi. Soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah," kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta para ASN jangan mengecewakan setelah diberikan fleksibilitas waktu dan tempat bekerja.
"Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu," ucap HNW.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan ASN yang Boleh WFA
Pemerintah secara resmi mengatur sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025.
Dalam peraturan menteri itu, tidak semua ASN bisa kerja di mana saja dengan waktu yang fleksibel. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut poin-poin yang tertuang dalam Permen-PANRB Nomor 4 Tahun 2025, seperti dinukil dari website menpan.go.id.
Kriteria pegawai ASN
- Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin.
- Bukan pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya.
Kriteria fleksibilitas kerja secara lokasi
- Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh PPKKriteria fleksibilitas kerja secara waktu
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif
- Tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari (contoh: pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan).
- Tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melebihi 37,5 jam (contoh: kepabeanan di bandara/pelabuhan, imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis
- Tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan (contoh: tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan).
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus (contoh: mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.
Pemantauan dan evaluasi
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.
- Evaluasi penerapan fleksibilitas kerja pada lingkup instansi pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5259126/original/059816300_1750411802-ASN_1.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8480622/original/006833100_1782392396-AFSEL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8650687/original/066270800_1782664551-South_Korea_head_coach_Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229349/original/096793100_1781089763-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258052/original/073135800_1781307011-cyle_larin_selebrasi_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452423/original/071248000_1782349365-neymar_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257797/original/022434900_1781257127-South_Africa_s_Themba_Zwane__11__receives_a_red_card.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262509/original/033331100_1781827688-063_2282269735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4948902/original/096312600_1726821980-IMG-20240920-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259641/original/026730600_1781508861-ASABRI_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258124/original/083536900_1781320186-Polisi_tangkap_tersangka_pembakaran_rumah_mantan_kades_dan_ASN_di_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556064/original/023106700_1776230515-Menteri_PANRB_Rini_Widyantini-15_April_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256421/original/067737800_1781157869-ASABRI_1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256354/original/094547400_1781154358-Screenshot__372_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8231736/original/082184600_1781092165-DSC02067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229351/original/000339000_1781089767-DSC01865.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)