Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani KPK di Sektor Pendidikan Era Nadiem Makarim

Selain Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus pengadaan laptop chromebook, KPK juga sebelumnya pernah menangani sejumlah kasus korupsi di sektor pendidikan era Nadiem Makarim. Apa saja?

Diterbitkan 28 Juni 2025, 14:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop.
  • KPK dan Kemendikbudristek bekerja sama dalam pencegahan korupsi.
  • Beberapa kasus korupsi di sektor pendidikan pernah ditangani KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim baru-baru ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan.

Pemeriksaan berlangsung pada tanggal 23 Juni 2025, dan Kejagung mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memperlancar proses penyidikan. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp9,9 triliun.

Selain Kejagung, KPK juga sebelumnya telah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan pada era Nadiem Makarim. Bahkan dalam kasus tertentu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. 

Berikut ini sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian KPK pada sektor pendidikan pada era Nadiem Makarim:

Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan Era Nadiem Makarim

KPK mencatat kasus di sektor pendidikan yang pernah ditangani, seperti korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Dalam kasus ini, Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam perkara korupsi pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dinilai bersalah dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 10,5 miliar itu.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata hakim Atep Sopandi dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).

Dua terdakwa lain yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis serupa. Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga pernah melakukan OTT di Kemendikbud yang melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta. Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud, Komarudin.

Uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.

Nadiem Makarim menegaskan pentingnya integritas dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prinsip tersebut. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan agar semua aktivitas di lingkungan Kemendikbudristek sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6