Pencairan BSU 2025, Cek Status dan Syarat Penerima

Pemerintah akan kembali mencairkan BSU tahap 2 kepada 4,5 juta penerima. Cek status pencairan BSU dan pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah.

Diterbitkan 28 Juni 2025, 09:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para pekerja! Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama telah rampung sebagian dan tahap kedua akan segera menyusul. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menyalurkan bantuan ini kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang penuh tantangan.

Pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Juni 2025. Proses pencairan tidak dilakukan serentak karena adanya proses verifikasi data penerima yang dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

Lalu, bagaimana perkembangan terbaru pencairan BSU 2025? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Dan bagaimana cara mengecek status pencairan BSU Anda? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pencairan BSU Tahap 1 dan Persiapan Tahap 2

Pencairan BSU tahap 1 telah selesai disalurkan kepada sebagian besar dari 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan. Per tanggal 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima dana BSU. Sisanya masih dalam proses pencairan dan diharapkan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Kabar baiknya, pencairan BSU tahap 2 telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2025. Lebih dari 4,5 juta calon penerima telah didaftarkan untuk tahap ini. Namun, proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadwal pasti pencairan tahap kedua belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker, namun diharapkan akan segera diumumkan setelah proses verifikasi selesai.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada 4,5 juta penerima untuk tahap berikutnya. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun, untuk diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja.

Cara Mudah Mengecek Status Pencairan BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU dan bagaimana status pencairannya, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  • Situs Resmi Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK Anda untuk mengecek status.
  • Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi ini melalui Play Store atau App Store, lalu login menggunakan akun Anda.
  • Aplikasi PosPay: Jika Anda tidak memiliki rekening di bank Himbara, Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi PosPay dengan memasukkan NIK Anda.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda akan mendapatkan informasi terbaru mengenai status pencairan BSU Anda.

Syarat Penerima BSU 2025 yang Perlu Diketahui

Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
  • Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota.
  • Bekerja di sektor formal (karyawan swasta, buruh pabrik, guru honorer, dll).
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar dapat menerima BSU 2025.

Pencairan BSU Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos

Pencairan BSU dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. Jika Anda memenuhi syarat dan memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI), dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening Anda.

Bagi Anda yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, Anda dapat mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat. Anda perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP asli (e-KTP), fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Pastikan juga status penerima BSU Anda melalui aplikasi PosPay terlebih dahulu.

Pemerintah memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

Informasi Tambahan yang Perlu Diperhatikan

BSU diberikan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama 2 bulan). Pencairan dana BSU dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu 7-14 hari kerja setelah verifikasi data selesai.

Pastikan Anda selalu mengecek informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai pencairan BSU. Waspadai informasi palsu yang beredar dan jangan mudah percaya pada sumber yang tidak jelas.

Perlu diingat bahwa informasi ini valid per tanggal 28 Juni 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu pantau informasi terbaru dari sumber resmi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, ini merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    BSU