Liputan6.com, Jakarta -b Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan putusan tersebut, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan ini momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
“Pertama, kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan, Jumat (27/6/2025).
Advertisement
Politikus Golkar itu menegaskan, hal ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.
“Kedua, putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaanmya perlu penyesuaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.
“Ketiga, putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.”
Menurutnya, hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc.
“Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Pemilu Terpisah Mulai 2029
Pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh pelaksanaan teknis Pemilu ke depan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6). Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakannya.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Pemerintah tentu berkewajiban untuk melaksanakan,” ujar Bahtiar dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan ketentuan baru tersebut. Proses revisi dilakukan dengan menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami tengah menerima berbagai masukan dari masyarakat sipil, partai politik, dan kalangan akademisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilu ke depan,” jelasnya.
Advertisement
Susun Simulasi Pelaksanaan
Salah satu poin yang dikaji pemerintah adalah kemungkinan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Menurut Bahtiar, hal tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan serius.
“Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal kami pelajari menjadi salah satu opsi dari masukan-masukan tersebut. Namun tentunya harus sinkron dengan desain keseluruhan sistem Pemilu,” kata Bahtiar.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun simulasi pelaksanaan dan memetakan dampak teknis dari keputusan MK.
“Nah, karena itu kami akan menyusun satu simulasi. Kira-kira apa saja konsekuensi teknis dari putusan MK tadi. Semua harus dikaji secara matang agar pelaksanaan ke depan tetap pro-rakyat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus dilaksanakan secara serentak, namun terpisah dari Pemilu nasional. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyempurnaan sistem pemilu dan penguatan demokrasi lokal.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4424024/original/037605400_1683797822-Infografis_SQ_Payung_Hukum_Eks_Napi_Koruptor_Jadi_Caleg_Pemilu_2024.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/478270/original/095662600_1744883796-74b0b29b-fb0e-425c-af21-aa30160246eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4708871/original/011188300_1704683267-pelipatan_suara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/377359/original/095369900_1469409332-index_kunil.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258188/original/054428500_1781325475-AP26164102653511.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4891677/original/000043600_1721008752-10_AP24196756280349.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6999442/original/008573700_1779769933-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258804/original/030428000_1781411796-WhatsApp_Image_2026-06-14_at_11.18.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258002/original/021618800_1781271287-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_19.17.35.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7523849/original/097064900_1780297092-IMG_5632.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4565509/original/085007700_1693989047-IMG_20230906_140234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5708017/original/026143600_1778591877-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5595325/original/003032200_1778154973-147779a9-ce93-41c1-9d08-4b4bcb75ccd2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579822/original/062571300_1778081179-tempImagembVXQQ.jpg)