Kelompok Debt Collector Ditangkap di Depok, 2 Orang Kedapatan Bawa Senpi

Polres Metro Depok menangkap kelompok debt collector yang membawa dua senjata api (senpi) di wilayah Sukmajaya, Depok, Rabu (18/6/2025).

Diterbitkan 19 Juni 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polres Metro Depok menangkap kelompok debt collector di Sukmajaya karena membawa senjata api yang diduga digunakan untuk menakuti nasabah.
  • Dua dari delapan debt collector, UJW dan SJ, diamankan karena kepemilikan senjata api jenis airgun Merk Glok 19 tanpa izin, sementara sisanya menjadi saksi.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap kelompok debt collector yang membawa dua senjata api (senpi) di wilayah Sukmajaya, Depok, Rabu (18/6/2025). Diketahui, kelompok debt collector yang diamankan kerap menagih dengan membawa senpi untuk menakuti nasabah yang ditagihnya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan Polres Metro Depok mengamankan kelompok debt collector kedapatan membawa senjata api. Kelompok debt collector terdiri dari delapan orang dan dua orang diamankan karena memiliki senpi tersebut.

"Jadi dua orang yang diamankan berinisal UJW dan SJ, sisanya kami jadikan saksi terkait senjata itu," ujar Made saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/6/2025).

Made menjelaskan, penangkapan debt collector berawal tim Patroli Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya. Saat itu, tim Patroli Presisi melihat keramaian dan langsung menghampiri keramaian tersebut.

"Ternyata ada kelompok debt collector sebanyak delapan orang," jelas Made.

 

Hasil Penggeledahan

Anggota kepolisian langsung meredam keramaian dan melakukan penggeledahan kepada kelompok debt collector. Dari hasil penggeledahan didapati senjata api yang disimpan pada bagian tubuh dua debt collector.

"Senjata api jenis airgun Merk Glok 19," ucap Made.

Polisi turut memeriksa senpi milik dua debt collector dan senjata tersebut masih berfungsi dan dapat digunakan. Selain itu, diduga senpi kerap digunakan debt collector saat melakukan penagihan pinjaman dan menakuti para korbannya.

"Iya, diduga untuk menakuti korban yang ditagih debt collector," terang Made.

 

Tak Punya Izin

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua debt collector tidak memiliki izin penggunaan senpi. Atas tindakan dua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata yang di bawa dua debt collector yang diamankan," ungkap Made.

Sebelumnya, sebuah video penangkapan debt collector viral di media sosial dan menyita perhatian masyarakat. Saat ditangkap, debt collector yang diduga membawa senpi tidak berkutik ketika anggota Polres Metro Depok menangkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6