Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

Upaya ini bertujuan menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Diperbarui 14 Juni 2025, 15:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf. Upaya ini bertujuan menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Hal itu dibahas dalam rapat bertema “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025).

Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, mengungkapkan pentingnya regulasi yang kuat agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.

“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing. Karena itu, yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy.

 

Penafsiran Regulasi Jadi Hambatan

Menurutnya, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf. Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.

Ia menyebut, penyusunan kerangka regulasi nasional perlu menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun kebijakan teknis kementerian dan lembaga.

“Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Karena, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” tegasnya.

 

Penguatan Kapasitas Nazir

Dendy juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas nazir serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang urgensi sertifikasi wakaf. Ia mengingatkan, tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat.

“Kalau ada daerah atau instansi yang berhasil mengamankan aset wakaf, itu harus diapresiasi. Ini kerja peradaban,” tambahnya.

Ia mengapresiasi langkah Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan membuka ruang dialog lintas kementerian/lembaga.

“Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Di sinilah peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman,” tutupnya.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6