Senator Papua Barat Desak Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Rusak Raja Ampat

Pemerintah daerah kesulitan melakukan intervensi terhadap perusahaan tambang yang diduga merusak keanekaragaman hayati yang ada, mengingat kewenangan pemberian izin tambang di tangan pemerintah pusat.

Diterbitkan 10 Juni 2025, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan terkait polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Saya Paul Finsen Mayor, senator yang mewakili Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya Raja Ampat, mendesak Presiden Prabowo untuk menindak tegas. Presiden harus turun langsung," kata Paul, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.

Paul juga menyoroti posisi dilematis yang dialami oleh Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat.

Menurut Paul, kedua pihak kesulitan melakukan intervensi terhadap perusahaan tambang nikel yang diduga merusak keanekaragaman hayati yang ada, mengingat kewenangan pemberian izin tambang di tangan pemerintah pusat.

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Dalam hal ini saya berpihak kepada pemprov dan pemkab. Jadi, jangan timpakan kesalahan kepada mereka, di mana setelah Undang-Undang Minerba resmi diundangkan, dalam pasalnya disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat," kata Paul.

Selain itu, ia juga menilai jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, praktik penambangan nikel di Raja Ampat jelas melanggar.

Menurutnya, pemberian izin merupakan urusan pusat, bukan kewenangan daerah.

"Di dalam UU No 1 Tahun 2014, tidak ada satu pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Prioritas pemanfaatannya hanya untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian," ujar anggota DPD RI.

Paul menegaskan, Raja Ampat bukan kawasan biasa karena mempunyai keanekaragaman hayati tak tertandingi dengan biodiversitas laut terkaya dan paling beragam di dunia hingga diakui UNESCO sebagai Global Geopark.

 

Merusak Alam, Pemerintah Didesak Cabut Izin Usaha Tambang di Raja Ampat

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta pemerintah mencabut permanen izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menyusul ramainya perbincangan soal dampak penambangan nikel di wilayah tersebut.

Fahmy memandang, setiap kegiatan pertambangan akan merusak alam dan ekosistem di wilayah tersebut. Terlebih jika para penambang juga mengabaikan reklamasi pascatambang.

"Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekali pun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan ekosistem destinasi wisata Raja Ampat," tegas Fahmy dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (9/6/2025).

Dia pun meminta seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat dihentikan total. Kemudian, dia meminta pemerintah tidak lagi menerbitkan izin tambang di kawasan tersebut.

"Menurut saya semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Jangan ada lagi izin penambangan selamanya," tegasnya.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6