Kata Pengamat soal Denny Indrayana yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Tapi Bisa Pergi ke Luar Negeri

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho bicara soal tersangka kasus korupsi payment Gateway eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Diperbarui 03 Juni 2025, 22:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian dinilai bisa menetapkan tersangka kasus korupsi payment Gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (eks Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai buron.

Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.

Pasalnya, kata dia, eks Wamenkumham Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham, namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni Australia.

Pernyataan Kurniawan ini menanggapi mangkraknya kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025 lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.

"Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang," ucap dia.

"LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia," sambung Kurniawan melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Menurut dia, saat ini Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi payment Gateway yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana.

"Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," terang Kurniawan.

 

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Harap Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Denny Indrayana

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) berharap Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.

"Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengantensi perkara tindak pidana kasus korupsi Payment Gateway 2015 atas nama Denny Indrayana untuk P-21 ke Kejaksaan RI," ujar Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin dalam pernyataan tertulis, Senin 26 Mei 2025.

Ia pun berharap Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa memberikan kejelasan perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana.

"Mendesak Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway," ucap Faisal.

Sebelumnya, perwakilan KMPHI diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melaporkan penanganan kasus Payment Gateway yang belum menemukan titik terang.

Dalam pertemuan itu, penyidik menjanjikan segera ditindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kejelasan terhadap perkara yang pengusutannya telah berjalan sejak 2015.

 

Kasus Kembali Mencuat

Untuk diketahui, sebelumnya, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana disitus miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015 lalu. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6