Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap AS (21) tersangka kasus pembunuhan bos toko sembako di Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat. Selain membunuh, AS membawa kabur uang Rp 84 juta dari toko sembako milik bosnya sendiri. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Dia menyebut, pihaknya berhasil menyita uang 68.494.000 juta saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab, sisanya sudah dibelikan ponsel dan diberikan ke keluarga untuk biaya sekolah adiknya.
"Ada selisih uang sekitar 20 juta ya. Antara yang diambil dari toko dengan barang bukti yang tersisa. yang kita sita. Bahwa uang 20 juta yang digunakan pelaku itu ada sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit. Kemudian ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya. Itu terkait dengan selisih," Wira saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Wira mengatakan, AS berencana kabur bersama anak dan istrinya ke Batam. Namun sebelum ke Batam, AS sempat menginap di hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Wira menyebut, pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk membayar hotel.
"Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko," ucap dia.
Motif Pembunuhan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241452/original/042523700_1748954019-IMG_1450.jpeg)
Motif pembunuhan terhadap bos toko sembako berinisial ALS akhirnya terungkap. Pelaku AS mengaku sakit sakit hati saat dibilang pemalas. Ucapan itu membuat AS emosi lalu menghajar bos dengan tangan kosong dan melempari kardus berisi air mineral hingga tewas di kamar mandi.
Terkait kejadian ini, pelaku AS (21) ditangkap saat bersembunyi di Hotel Ramada, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (1/6/2025) dini hari.
”Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban. Sehingga dengan kata kata tersebut ini menyulut emosi daripada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Wira menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, pelaku yang baru rampung beres-beres toko, mendatangi korban dan minta kasbon Rp 3 juta. Namun, korban tak menggubris, malah memarahi AS dengan kata-kata yang menyinggung.
"Jadi kami garisbawahi bahwa si pelaku ini adalah merupakan karyawan daripada korban di toko tersebut," ucap dia.
Advertisement
Kepala Korban Terbentur Kloset
Wira kemudian mengulang kembali percakapan itu. "Koh maaf, saya mau bicara sebentar," kata AS.
"Iya kenapa," jawab ALS ditirukan Wira.
"Saya mau minta tolong koh, kalau boleh saya mau kasbon, boleh enggak koh? sekitar 3-5 juta untuk beli perlengkapan anak dan biaya lain," kata AS.
"Enggak bisa kamu kasbon terus, kerja aja malas jarang masuk enggak kayak karyawan yang lain. orang kalau mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener," timpal ALS dengan nada yang tinggi.
"Saya enggak kerja bener gimana koh? saya libur kadang disuruh masuk. kalau pulang aja paling malam beda sama yang lain. maksudnya ngomong gitu ke saya apa?," ucap AS.
"Udah enggak ada," jawab ALS lagi.
Mendengar ucapan itu, emosi AS tersulut, langsung menghajar korban berulang kali di pipi, dada, dan mata. Korban sempat membalas, namun akhirnya terjatuh.
Ditangkap di Hotel
Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Unit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, AS berhasil meringkusnya di dalam hotel di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp Rp 68.494.000 juta, dua ponsel, dan satu unit motor Honda Vario.
Pelaku kini mendekam dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perampokan, serta Pasal 365 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318203/original/006537500_1786089051-bibit_ayam_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318340/original/035315600_1786092351-Screenshot_2026-08-07_154428.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241451/original/032631900_1748954016-IMG_1495.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373271/original/062549400_1476380984-bekasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302207/original/034434800_1784536498-Bupati_Bekasi_Nonaktif_Ade_Kuswara_dicecar_jaksa_dalam_persidangan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312711/original/045096600_1785553571-ec2cc7ce-8610-4f0f-bba4-b5d0397b6f3f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309819/original/057267700_1785288035-bakso_tetelan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8669810/original/074257300_1782706469-WhatsApp_Image_2026-06-29_at_11.12.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679259/original/ilustrasi-penganiayaan-140520-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/527394/original/aniaya-ilustrasi-131207b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/938053/original/002913100_1437993639-PIC-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245895/original/034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg)