Mendes Yandri: Tidak Boleh Pendirian Koperasi Hanya Kongkalikong

Karena itu menurut Mendes Yandri, untuk memastikan proses pembentukan koperasi tidak menyalahi aturan, maka musyawarah desa dan kelurahan khusus harus dilakukan.

Diterbitkan 01 Juni 2025, 05:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto berharap pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak kongkalikong.

"Tidak boleh pendirian koperasi hanya kongkalikong, atau dibuat-buat atau hanya ditunjuk," harap Menteri Desa pada peluncuran dan dialog pembentukan koperasi merah putih di Manado, Sabtu (31/5/2025).

Karena itu menurut dia, untuk memastikan proses pembentukan koperasi tidak menyalahi aturan, maka musyawarah desa dan kelurahan khusus harus dilakukan.

"Kalau ada proses pendirian koperasi cacat secara administrasi akan dievaluasi," ujarnya.

Pada saat pelaksanaan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan khusus, maka dibuat berita acara, dan pesertanya terdokumentasi dengan jelas.

"Khawatirnya adalah akan ada gugatan ke pengadilan atau pengadilan tata usaha negara. Ini penting untuk diantisipasi," harap Mendes dikutip dari Antara.

Karena itu dia berharap, sejak awal pembentukan harus tertib secara administrasi apalagi ini menyangkut bisnis, sehingga semua orang mau terlibat. "Kalau pembentukannya fair, tidak ada masalah," kata Menteri.

 

 

Notaris Dapat Membantu Pengurusan Akta di Kabupaten/Kota

 

Yandri menambahkan, untuk sembilan puluhan notaris yang ada di Kota Manado, dapat membantu proses pengurusan akta di kabupaten dan kota yang kurang memiliki notaris.

"Notaris dari Kota Manado bisa membantu daerah lain. Notaris bisa membantu di luar wilayah kerjanya terkait dengan pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih," kata dia.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6