ASN Jakarta Diduga Menipu Modus Lowongan Kerja, Kadiskominfotik Ajukan Proses Pemecatan

Kadiskominfotik Jakarta menyatakan bahwa saat ini oknum ASN nakal tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal. Selain mengajukan proses pemecatan, pihaknya juga mendorong agar kasus dugaan penipuan modus lowongan kerja itu dibawa ke ranah hukum.

Diterbitkan 27 Mei 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga bernama Wina mengaku menjadi korban penipuan oleh sosok berinisial V yang mengaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Modusnya, memberi pekerjaan di lingkungan Pemprov Jakarta untuk anak korban dengan syarat uang pelicin.

Wina menuturkan, awalnya hanya bertanya soal lowongan kerja kepada V. Hal itu lalu diteruskan V kepada rekanan berinisial W. Selanjutnya Wina dan W berkomunikasi via pesan WhatsApp.

Singkatnya, Wina diminta dana senilai total Rp35,4 juta guna memuluskan keinginannya dalam mencarikan kerja untuk sang anak, yang ditransfer kepada V.

Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfotik Jakarta, Budi Awaluddin berjanji akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus penipuan tersebut. Jika terbukti, dia menyatakan tidak akan pandang bulu untuk menghukumnya sesuai ketentuan berlaku.

 

Ajukan Proses Pemecatan

Budi menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap terduga pelaku. Budi menambahkan yang bersangkutan tengah dalam proses sanski disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Budi kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Tidak hanya itu, Budi menegaskan, pihaknya juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap terduga pelaku dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dorong Kasus Dibawa ke Ranah Hukum

Langkah tegas ini, merupakan bentuk komitmen Pemprov Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN. 

"Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.

Budi pun mendorong kasus dugaan penipuan tersebut diselesaikan pada ranah hukum. Dia meminta korban melapor kepada aparat penegak hukum atas dugaan penipuan yang dialami.

"Saya mengimbau korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," dia menandasi.

    

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6