Hindari Pelanggaran, Ini Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 27 Mei 2025

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada Selasa (27/5/2025).

Diterbitkan 27 Mei 2025, 07:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada Selasa (27/5/2025).

Kebijakan ganjil genap Jakarta tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada hari kerja.

Pada hari ini, Selasa (27/5/2025) mengingat tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diizinkan untuk melintas pada waktu yang telah ditentukan yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan pada dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Diterapkannya aturan ganjil genap Jakarta ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi bagi pelanggar ganjil genap tetap diberlakukan sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski titik-titik wilayah tidak disebutkan secara rinci di artikel ini, pengendara tetap diharapkan memperhatikan rambu lalu lintas serta informasi dari aplikasi navigasi digital atau laman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui lokasi ganjil genap yang berlaku.

Kepatuhan terhadap kebijakan ini tidak hanya membantu menghindari sanksi tilang, baik secara manual maupun melalui kamera tilang elektronik (ETLE), tetapi juga menunjukkan kontribusi terhadap kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Bagi yang hendak bepergian, sangat disarankan merencanakan perjalanan lebih awal dan mempertimbangkan alternatif moda transportasi jika kendaraan pribadi terkena pembatasan.

Dengan penerapan yang konsisten dan kesadaran bersama, sistem ganjil genap diharapkan terus mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan efisien di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Siapkan Perjalanan, Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Selasa 27 Mei 2025

Hari kerja di Jakarta identik dengan padatnya aktivitas dan tingginya volume kendaraan di jalan. Untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (27/5/2025).

Pembatasan ini diterapkan di jam-jam sibuk, sehingga pengemudi kendaraan roda empat perlu menyusun strategi perjalanan agar aktivitas tetap berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran aturan.

Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar perjalanan tetap efisien saat ganjil genap berlangsung:

1. Cermati nomor terakhir di pelat kendaraan

Tanggal 27 termasuk hari ganjil, jadi hanya kendaraan dengan angka ganjil di akhir pelat yang boleh melintas saat ganjil genap berlaku.

2. Hindari berkendara saat pembatasan berlaku

Jam operasional ganjil genap berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Bagi kendaraan yang tidak sesuai, sebaiknya atur perjalanan di luar waktu tersebut.

3. Gunakan bantuan aplikasi lalu lintas

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik lokasi ganjil genap dan menyarankan jalur alternatif yang aman.

4. Pertimbangkan beralih ke transportasi umum

Jika kendaraan pribadi tak dapat digunakan, pilihan moda seperti busway, MRT, KRL, atau LRT bisa menjadi solusi efektif dan efisien.

5. Buat rencana perjalanan dari awal

Tentukan waktu dan rute secara detail agar perjalanan tidak terganggu aturan ganjil genap. Persiapan ini juga bisa menghindari keterlambatan menuju tempat tujuan.

6. Selalu patuhi rambu dan marka jalan-jalan

Rambu pembatasan ganjil genap dan kamera ETLE terus aktif memantau. Pelanggaran akan tetap tercatat meski tak ada petugas di lokasi.

7. Pastikan surat kendaraan dibawa

Jangan lupa membawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk kelancaran perjalanan jika ada pemeriksaan oleh petugas.

8. Siapkan kendaraan dalam kondisi prima

Periksa tekanan angin ban, bahan bakar, dan komponen penting lainnya agar perjalanan tetap nyaman, apalagi jika harus menempuh rute alternatif yang lebih jauh.

Meski aturan ganjil genap dapat menjadi tantangan, kesiapan dan kepatuhan bisa membantu menciptakan perjalanan yang lebih teratur.

Lebih dari sekadar menghindari tilang, disiplin dalam berlalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mewujudkan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua penggunanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6