Mantan Hakim Agung: Kejagung Bisa Ambil Alih Kasus Pagar Laut, Usut Aspek Korupsi

Menurut Maruarar, apabila Kejaksaan menemukan unsur korupsi yang tidak dijangkau oleh penyidikan kepolisian, maka institusi Adhyaksa berhak mengambil alih perkara.

Diperbarui 26 Mei 2025, 17:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Maruarar Siahaan menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penanganan perkara pagar laut dengan mengusut dugaan tindak pidana korupsinya. Ia menilai bahwa selama ini Kepolisian hanya fokus pada unsur pemalsuan dokumen, tanpa menyentuh potensi korupsi dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus ini polisi kan tidak menangani korupsinya, jadi sebenarnya Kejagung hanya melanjutkan saja, menjadi perbuatan yang bermuara pada pidana korupsi,” ujar Maruarar saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Maruarar, apabila Kejaksaan menemukan unsur korupsi yang tidak dijangkau oleh penyidikan kepolisian, maka institusi Adhyaksa berhak mengambil alih perkara. “Kejaksaan boleh menangani sendiri perkara itu (korupsi pagar laut),” tegasnya.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menyarankan agar aspek korupsi dimasukkan dalam penyidikan kasus pagar laut. Namun, penyidik kepolisian tetap membatasi penanganan hanya pada dugaan pemalsuan dokumen. “Kalau sudah memberi saran tapi tidak dipenuhi, tentu bisa di-take over,” jelas Maruarar.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), kejaksaan memegang peran penting sebagai pengawas horizontal atas kinerja penyidik kepolisian. “Pengawasan horizontal itu adanya di kejaksaan. Karena itu, saya cenderung berpandangan, kejaksaan punya kewenangan itu, dan tidak perlu ada perasaan polisi merasa dikesampingkan,” ucapnya.

 

Kejaksaan Punya Kewenangan

Maruarar menjelaskan bahwa secara sistemik, proses hukum dimulai dari kepolisian dan berlanjut ke kejaksaan sebagai penuntut umum di pengadilan.

Oleh karena itu, bila dalam proses penyelidikan muncul benturan kepentingan atau pengabaian terhadap aspek pidana tertentu, maka kejaksaan berhak mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Jadi secara integrated criminal justice system, kejaksaan punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap polisi, dan peradilan punya pengawasan terhadap kejaksaan. Maka, kalau ada perbedaan penanganan, kejaksaan bisa melanjutkan perkara yang ditangani polisi,” pungkasnya.

Kasus pagar laut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga menyangkut proyek bernilai besar yang dinilai merugikan negara.

Sejumlah pihak mendorong agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif atau dokumen, tetapi juga menyentuh dugaan korupsi yang mungkin terjadi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6