Polda Metro Akan Panggil Ulang Rismon Sianipar Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Selain itu, penyelidik disebutnya juga akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap dewan pers.

Diperbarui 24 Mei 2025, 23:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya bakal memanggil ulang Rismon Sianipar (RS) sebagai saksi soal laporan yang dibuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, laporan yang dibuat oleh mantan Wali Kota Solo itu terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Selain itu, penyelidik disebutnya juga akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap dewan pers.

"Kemudian penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers ya terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk dilakukan pendalaman, apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, jadi proses penyelidikan masih berlangsung," sebutnya.

 

29 Orang Diperiksa

Kemudian, untuk seluruh total saksi yang sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut sebanyak 29 orang. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebelum dilakukannya gelar perkara.

"(Gelar perkara) Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa," sebutnya.

"Kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli, barang bukti baru gelar perkara. Jadi tahapannya masih disini nanti pasti akan ada update lain ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap babak baru hasil penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-VII RI, Joko Widodo (Jokowi) diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

 

Keaslian Ijazah Jokowi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Dengan hasil laboratorium forensik itu, Djuhandhani mengatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6