Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Naik Penyidikan, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Himawan mengatakan hingga saat ini sudah enam orang saksi yang telah dimintai keterangan dari kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Diperbarui 21 Mei 2025, 21:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke tahap penyidikkan.

"Untuk status perkara, laporan tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE sudah naik ke tahap penyidikan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Rabu (21/5).

Himawan mengatakan hingga saat ini sudah enam orang saksi yang telah dimintai keterangan dari kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Dan masih akan ada beberapa lagi yang diperiksa.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," terang Himawan.

SPDP

Langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri yang saat ini sudah berada di wilayah penyidikan pun terjawab ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) dilayangkan Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Penerimaan SPDP ini menandai langkah awal Kejati Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, laporan tersebut memiliki tempus locus delicti di wilayah hukum Jawa Barat. Oleh sebab itu pihaknya akan terlibat untuk mengikuti perkembangan penyidikan atas laporan tersebut.

"Tanggal 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK,” kata Cahya.

Cahya juga mengatakan, SPDP yang pihaknya terima berkaitan dengan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti SPDP tersebut.

"Kajati Jabar menunjuk 6 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Pasal sangkaannya Pasal 51 (1), Jo Pasal 53 dan atau pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (2) dan/atau Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.

Kuasa Hukum: RK Korban Penyebaran Narasi Tidak Benar

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan apresiasi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan kliennya.

Muslim menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital.

"Klien kami, Ridwan Kamil, adalah sosok publik yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum. Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak benar yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” katanya dalam keterangan diterima.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian bersama mengenai pentingnya literasi digital dan tanggung jawab moral dalam bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran akan konsekuensi hukum dari setiap unggahan.

"Kami percaya, dalam negara hukum, setiap pihak harus bertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jika disebarkan secara masif melalui platform digital,” ujar Muslim.

Muslim menegaskan bahwa tim hukum Ridwan Kamil sepenuhnya mendukung kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut bukanlah hak mutlak tanpa batas.

"Ketika informasi yang tidak terbukti disebarkan secara gegabah, apalagi dengan dampak yang merusak reputasi dan kehidupan keluarga, maka hukum harus bertindak,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, bukan sekadar perseteruan antara dua pihak.

"Ini bukan tentang membungkam pendapat, melainkan memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat untuk penghancuran karakter tanpa dasar. Kami berharap kasus ini bisa menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di dunia maya,” ucapnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Ridwan Kamil adalah Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2013-2018. Sebelum menjadi Wali Kota, ia dikenal sebagai dosen dan arsitek
    Ridwan Kamil adalah Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2013-2018. Sebelum menjadi Wali Kota, ia dikenal sebagai dosen dan arsitek
    Ridwan Kamil