Terkena Semprot Menteri LH, Pemkab Tangerang Pastikan Pengangkutan Sampah Tetap Berjalan

Fachrul Rozi juga mengklaim, dirinya mempunyai waktu dalam 30 hari pertama pasca penyegelan dan pemberian sanksi administratif.

Diterbitkan 19 Mei 2025, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah terkena semprot Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq soal pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin yang melanggar aturan, Pemda Kabupaten Tangerang memastikan, bila pengangkutan sampah di masyarakat tetap berjalan.

"Tetap diangkut, tidak mengganggu ya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Senin (19/5/2025).

Pihaknya juga menjamin, telah melakukan langkah-langkah evaluasi dalam pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. Seperti pengelolaan sampah secara open dumping resmi di stop dan akan siapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Fachrul Rozi juga mengklaim, dirinya mempunyai waktu dalam 30 hari pertama pasca penyegelan dan pemberian sanksi administratif. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyusun rencana pengendalian sampah. Lalu, dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik.

"Dan selama 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik," kata Fahrul Rozi.

 

Langkah yang Ditempuh Pemkab

Adapun beberapa langkah strategis yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang antara lain adalah perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan yang akan selesai bulan ini, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitasi controled landfill atau aplikasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.

"Beberapa langkah strategis telah dipersiapkan. Tentunya, pengelolaan open dumping dihentikan,"ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik, dan saat ini sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin, melalui pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan langkah ini, potensi sampah dapat dikelola lebih baik, dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.

"Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, " katanya.

 

Menteri LHK Tinjau TPA Jatiwaringin

Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq ngamuk saat meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025.

Menteri Hanif mengaku geram, melihat pengolahan sampah yang dinilai menyalahi aturan. Terlebih, dia melihat adanya asap mengepul di beberapa titik, karena terbakar akibat cuaca yang panas.

"Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya,"tegas Hanif.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6