Liputan6.com, Jakarta - Penempatan prajurit TNI untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia menjadi polemik. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun turut menyoroti kebijakan tersebut. Dia menegaskan, langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dia menuturkan, dasar hukum pengamanan kejaksaan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasanuddin menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai, dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Advertisement
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran, maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).
Ingatkan Penggunaan UU TNI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)
Namun demikian, politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.
“Saya ingin tegaskan dua hal. Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025. Kebijakan Panglima TNI ini menuai polemik di masyarakat.
Dalam Telegram Panglima TNI juga tertulis, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di level provinsi, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) di level kabupaten/kota.
Advertisement
Alasan Pengamanan Kejaksaan Dilakukan TNI, Bukan Polri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843315/original/041301600_1716764000-20240526_123544.jpg)
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI, dan tidak menggunakan anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa pertanyaan besarnya apakah TNI masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. Di Undang-Undang TNI yang 2024, ini kan sekarang baru kan. Di Pasal 7 ayat 2 itu coba dibaca bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Harli, UU TNI tersebut mendukung nota kesepahaman atau MoU yang diteken sejak 2023 lalu antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu, koordinasi dengan TNI lebih mudah lantaran ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.
"Di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, ya tentu dalam menjalankan tugas-fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI. Diwujudkan terhadap itu MoU. Salah satu poinnya adalah itu tadi, pengamanan. Tapi kan pengamanan fisik, bukan prosesnya. Karena proses penegakan hukum kita independen di sini," jelas dia.
Bantah Terkait Isu Penguntitan Jampidsus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5151902/original/040258400_1741221419-IMG-20250305-WA0101.jpg)
Harli membantah pengerahan prajurit TNI untuk Kejaksaan disebabkan adanya berbagai isu, salah satunya soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Polri.
"Enggak ada. Isu-isu lain enggak ada. Kalian lihat saja di sini. Kapuspen ke mana-mana, wara-wiri di sini. Di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," ucapnya.
"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa ada MoU. MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Nah kalau enggak salah dari delapan poin itu salah satu butirnya itu adalah terkait dengan TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan Agung. Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam Telegram kemarin. Jadi Jampidmil tentu berkoordinasi," Harli menandaskan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5166046/original/098470800_1742214402-IMG_4631.jpeg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/478270/original/095662600_1744883796-74b0b29b-fb0e-425c-af21-aa30160246eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980062/original/061131900_1729855142-WhatsApp_Image_2024-10-25_at_17.11.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/382/original/044345500_1752764396-WhatsApp_Image_2025-07-17_at_21.54.23.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8480622/original/006833100_1782392396-AFSEL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8650687/original/066270800_1782664551-South_Korea_head_coach_Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229349/original/096793100_1781089763-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258052/original/073135800_1781307011-cyle_larin_selebrasi_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452423/original/071248000_1782349365-neymar_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257797/original/022434900_1781257127-South_Africa_s_Themba_Zwane__11__receives_a_red_card.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262509/original/033331100_1781827688-063_2282269735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8430043/original/003749400_1782319438-1001465798.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5282449/original/090034000_1752476049-photo_2025-07-12-18.23.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2942695/original/044415100_1571378232-apel_pengamanan_pelantikan_presiden.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261665/original/072133000_1781753389-Proses_eksekusi_Hotel_Sultan_berlangsung_ricuh.jpeg)