Banyak Spam Call di Indonesia, Menkomdigi Akan Atur 1 NIK Hanya Boleh 3 SIM Card

Kementerian Komunikasi dan Digital akan bekerja sama dengan operator SIM Card untuk melakukan pembaharuan data.

Diterbitkan 15 Mei 2025, 22:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan mengatur jumlah SIM Card yang beredar di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi negara kedua yang paling banyak menerima spam call atau panggilan telepon tak dikenal.

Nantinya, akan ada pembatasan dimana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki maksimal tiga SIM Card. Kementerian Komunikasi dan Digital akan bekerja sama dengan operator SIM Card untuk melakukan pembaharuan data.

"Ini kita sedang kerja sama dengan operator, jadi data-data SIM Card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutahiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan," jelas Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Jadi kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3, yang ini sudah lama sih permennya (peraturan menteri) keluar," imbuhnya.

Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 315 juta SIM Card beredar di Indonesia, melebihi total penduduk sebesar 280 juta orang. Meutya Hafid menyebut hal ini disebabkan satu orang memiliki beberapa SIM Card.

"Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah karena itu kita akan melakukan pemutahiran data untuk SIM card," katanya.

 

Gunakan e-SIM

Meutya mendorong masyarakat untuk menggunakan e-SIM, meski tidak diwajibkan. Pasalnya, kata dia, e-SIM memiliki data biometrik saat pengguna registrasi untuk meminimalisir pencurian data.

"Kalau yang sudah HP-nya sekali lagi ya, bukan yang tidak punya tidak harus, tapi kalau yang sudah ada standar eSIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita himbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya," tutur dia.

"Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," sambung Meutya.

Dia pun meminta dukungan masyarakat dalam mengatur jumlah SIM Card yang beredar. Meutya menuturkan kebijakan tersebut bukan unttuk menyulitkan masyarakat.

"Jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, diantaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutahiran data oleh operator," ucap Meutya.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6