TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I DPR: Tak Ada yang Dilanggar, Tapi Tak Boleh Abai Tugas Utama

Syamsu Rizal mengatakan, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan. Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan.

Diperbarui 15 Mei 2025, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI merespon keputusan TNI yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia. Dia menilai langkah tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, tentara hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama.

Syamsu Rizal mengatakan, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan. Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan.

“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” kata Syamsu dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Namun, kata dia, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif. Sebab, personil yang dibutuhkan sangat banyak. Yaitu, 514 Kajari dikali 20 prajurit, dan 37 Kajati dikali 40 prajurit adalah jumlah fantastis. Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional. Jangan sampai kemampuan 'tempur' melemah karena tugas luar.

 

Tak Ada Pasal yang Larang TNI Kawal Kejaksaan

Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 tahun 2025 tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor kejaksaan atau kantor pemerintahan. Sebaliknya, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” bebernya.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.

“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

 

Tak Boleh Ikut Campur dalam Kasus

Menurutnya, berbeda jika TNI ikut melakukan intervensi penanganan kasus, hal itu jelas tidak diberbolehkan. TNI hanya terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pidana militer yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Walaupun demikian, Syamsu meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara professional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.

“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, TNI perlu meninjau telegram TNI tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.

"Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu.

Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamann TNI," tegasnya. 

Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI dan tidak menggunakan anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa pertanyaan besarnya apakah TNI masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. Di Undang-Undang TNI yang 2024, ini kan sekarang baru kan. Di Pasal 7 ayat 2 itu coba dibaca bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurut Harli, Undang-Undang TNI tersebut mendukung nota kesepahaman atau MoU yang diteken sejak 2023 lalu antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu, koordinasi dengan TNI lebih mudah lantaran ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.

"Di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, ya tentu dalam menjalankan tugas-fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI. Diwujudkan terhadap itu MoU. Salah satu poinnya adalah itu tadi, pengamanan. Tapi kan pengamanan fisik, bukan prosesnya. Karena proses penegakan hukum kita independen di sini," jelas dia.

Bantah Minta Penjagaan TNI karena Dikuntit

Harli membantah pengerahan prajurit TNI untuk Kejaksaan disebabkan adanya berbagai isu, salah satunya soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Polri.

"Enggak ada. Isu-isu lain enggak ada. Kalian lihat saja di sini. Kapuspen ke mana-mana, wara-wiri di sini. Di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," ucapnya.

"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa ada MoU. MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Nah kalau enggak salah dari delapan poin itu salah satu butirnya itu adalah terkait dengan TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan Agung. Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam Telegram kemarin. Jadi Jampidmil tentu berkoordinasi," Harli menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6