Rayen Pono Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Penghinaan Marga di Polda Metro Jaya

Rayen mengatakan, kedatangan turut didampingi dua saksi lain untuk memperkuat bukti penghinaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Salah satu di antara saksi itu adalah kakak kandungnya sendiri.

Diperbarui 15 Mei 2025, 12:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Rayen Pono menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). Dia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan penghinaan marga yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

Laporan ini diusut setelah Rayen Pono membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Adapun laporan tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Ini kan masih penyelidikan awal ya, penyelidikan terkait laporan kita," kata Rayen di Polda Metro Jaya pada Kamis siang.

Dia mengatakan, kedatangan turut didampingi dua saksi lain untuk memperkuat bukti penghinaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Salah satu di antara saksi itu adalah kakak kandungnya sendiri.

"Saksi aktual ya dari pihak saya yang melihat fakta langsung. Ini saksinya akan klarifikasi ya, mencocokan segala sesuatu, harapan kita ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," ujar dia.

 

Bukti Diserahkan Penyidik

Rayen belum bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan hari ini. Dia beralasan masih menunggu, yang jelas semua bukti telah diserahkan kepada penyidik.

"Sejauh ini semua sudah dipenuhi, tunggu aja hasil pemeriksaan," tandas dia.

Sebelumnya, Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025) siang. Kedatangannya guna melaporkan musisi Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga keluarga besar Rayen saat diskusi tentang Undang Undang Hak Cipta di Senayan beberapa waktu lalu. 

Rayen Pono bersyukur pelaporan berjalan dengan lancar. Ia menyebut pihak polisi menerima baik laporannya terhadap Ahmad Dhani, berikut dengan bukti-bukti pendukung atas dugaan penghinaan tersebut.

"Saya didampingi kuasa hukum, ini Pak Jajang dan Ibu Fani beserta semua tim. Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik," ujar Rayen Pono usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.

Bukti Video

Jajang selaku kuasa hukum Rayen menjelaskan, pihaknya menyerahkan bukti video dugaan penghinaan yang telah dilakukan Dhani saat diskusi UU Hak Cipta.

Selain itu, Rayen menyertakan bukti chat WhatsApp dari keluarga, yang keberatan dengan sikap Dhani. 

"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga," jelas Jajang.

Jajang menyayangkan sikap Dhani yang demikian. Apalagi dugaan penghinaan ini dilakukan seorang publik figur dan anggota dewan, yang diharapkan memberi teladan kepada masyarakat. 

"Apalgi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tau yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," urainya.

MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Bersalah Melanggar Kode Etik

Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik anggota Dewan.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam dua kasus yakni pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan juga pernyataan seksis di rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani mendapat sanksi teguran lisan dan juga kewajiban meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.

Minta Maaf

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya selaku anggota Dewan.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan juga pernyataan seksis di rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerinda ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani di Gedung MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ahmad Dhani mengaku hanya salah ucap hingga akhirnya ada pihak yang melaporkannya ke MKD DPR RI.

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6