KPK Bakal Periksa Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB?

Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

Diperbarui 15 Mei 2025, 10:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan untuk memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB periode 2021–2023 atau kasus korupsi BJB.

Meski demikian, KPK menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

“Dari keterangan-keterangan saksi yang telah dipanggil, penyidik akan menganalisis siapa saja pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (13/5/2025), dikutip dari Antara.

Dalam perkara yang menyeret Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka berasal dari internal Bank BJB hingga pihak swasta pengendali agensi iklan. Mereka adalah Yuddy Renaldi-Direktur Utama Bank BJB.

Kemudian Widi Hartoto-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan-Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik -Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress dan Sophan Jaya Kusuma-Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

 

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan publik justru disinyalir mengalir ke proyek-proyek fiktif atau mark-up dalam pengadaan jasa periklanan.

 

Persiapkan Pemeriksaan Ridwan Kamil

KPK menyatakan masih melakukan sejumlah persiapan sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim penyidik saat ini masih fokus memanggil sejumlah saksi dan mempelajari barang bukti elektronik yang telah disita dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK).

“Kalau memanggil seseorang, kita harus siap. Harus tahu apa yang mau digali, apa yang mau ditanyakan. Kita panggil dulu saksi-saksi lainnya, baru informasi itu kita konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar Asep, Rabu (23/4/2025).

Asep mengungkapkan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Ridwan Kamil. Bukti tersebut kini sedang dalam proses ekstraksi dan analisis oleh tim digital forensik KPK.

“Barang bukti elektronik harus diekstrak dan dipelajari dulu. Kita tidak ingin terburu-buru, semuanya harus komprehensif,” lanjutnya.

RK Diduga Mengetahui Aktivitas Internal Bank BJB

KPK menduga Ridwan Kamil mengetahui berbagai aktivitas internal Bank BJB, termasuk pengadaan iklan. Hal ini karena saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga menjabat sebagai Komisaris Bank BJB, sesuai aturan yang berlaku untuk bank daerah.

“Setiap gubernur menjadi komisaris di bank milik daerahnya. Jadi memang ada keterkaitan langsung,” jelas Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6