Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi ini (11/5/2025) menduduki posisi keempat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk kategori udara tak sehat.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.40 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 154 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 59,2 mikrogram per meter kubik.
Melansir Antara, Minggu (11/5/2025), angka itu memiliki penjelasan yaitu tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif, karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Advertisement
Sedangkan kategori tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 186, urutan kedua Delhi India di angka 169, ketiga Kinshasa Kongo-Kinshasa di angka 160, serta urutan kelima Kota Ho Chi Minh Vietnam di angka 153.
Namun demikian, masyarakat tetap direkomendasikan untuk selalu mengenakan masker saat di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.
Â
Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1845321/original/006926200_1516872731-bentrok_ormas_bekasi.jpg)
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025, Jumat 9 Mei 2025.
Operasi dilakukan serentak di delapan wilayah polsek jajaran untuk menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antar kelompok.
"Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025.
Susatyo menyebut, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp 20.000 dengan disertai ancaman.
"Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Â
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2960013/original/075088200_1573037199-Surat_PBB.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengatur ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2025.
Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025, NJOPTKP adalah batas nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban PBB-P2 yang harus dibayar.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP.
Syarat dan Mekanisme Pemberian NJOPTKP PBB-P2
Pemberian NJOPTKP dalam PBB-P2 hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti di wilayah DKI Jakarta. Proses penetapan dilakukan setiap tahun berdasarkan data saat penetapan PBB-P2 secara massal.
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan NJOPTKP:
Wajib pajak orang pribadi harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wajib pajak badan diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, data NJOP setiap properti akan menjadi acuan, dan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang menerima NJOPTKP.
Validitas data menjadi faktor krusial. NJOPTKP hanya dapat diberikan jika informasi wajib pajak dalam sistem informasi manajemen PBB-P2 sudah lengkap dan terverifikasi. Bila belum, pengajuan NJOPTKP akan ditolak hingga data diperbarui.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data kepemilikan melalui sistem pajak daring di laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan hak atas NJOPTKP dan mengurangi besarnya PBB-P2 yang dikenakan.
Dengan memenuhi ketentuan terbaru dan menjaga keakuratan data, masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus menikmati manfaat langsung berupa pengurangan beban pajak tahunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi di kalangan warga DKI Jakarta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4561915/original/075767700_1693757231-1693756741299_Infografis_jurnal.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5035540/original/088870600_1733331244-WhatsApp_Image_2024-12-04_at_23.45.49_a905a0a0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)