Komisi II DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Private Jet Oleh KPU

Toha mengatakan, skandal sewa jet pribadi untuk anggota KPU Periode 2022-2027 ini sempat ramai di media nasional dan internasional. Banyak kalangan menuding sebagai aib yang tidak mencerminkan postur lembaga yang menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin bangsa.

Diterbitkan 10 Mei 2025, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Transparaency International Indonesia (TII) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan anggaran negara dalam pengunaan private jet untuk para anggotanya pada Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Mohammad Toha meminta KPU kooperatif.

Toha mengatakan, skandal sewa jet pribadi untuk anggota KPU Periode 2022-2027 ini sempat ramai di media nasional dan internasional. Banyak kalangan menuding sebagai aib yang tidak mencerminkan postur lembaga yang menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin bangsa.

"Saya berharap KPK bekerja profesional, bila KPU terbukti menyeleweng dalam pengadaan jet pribadi atau sebaliknya hukum harus ditegakkan," ujar Toha dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Toha menyebut saat awal skandal ini terendus, penegak hukum tidak langsung mengusutnya. Padahal saat itu juga terdapat laporan BPK yang menyatakan ketidakberesan hasil pemeriksaan anggaran KPU.

"Saya mengapresiasi pelaporan TII dan sejumlah LSM. Semua pihak juga patut mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu 2024. Tapi, karena pengadaan sewa jet sudah menjadi opini publik sebagai skandal. Kita harap KPK menyelesaikan laporan ini seadil-adilnya," bebernya.

Menurutnya, kasus itu harus menjadi pelajaran bagi KPU di masa akan datang. KPU perlu meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan privat jet, untuk mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Minta KPU Perkuat Pengawasan Internal

Ia meminta KPU memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proses pengadaan. Selanjutnya, KPU juga harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara jelas dan transparan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik.

"KPU perlu memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien, dengan memprioritaskan kebutuhan yang paling penting," terang Toha.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6