Liputan6.com, Jakarta - Jangan merasa sepenuhnya aman meski visa haji sudah di tangan. Pesan itu disampaikan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambrary dalam press briefing daring via zoom pada Selasa, 6 Mei 2025. Pasalnya, dua jemaah haji Indonesia terkena masalah dengan pihak imigrasi Arab Saudi saat kedatangan, beberapa hari lalu.
Pertama adalah jemaah haji atas nama Muhammad Harun dari Embarkasi Lombok (LOP 2). Yusron menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi pada 2006. Pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya.
Baca Juga
"Dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi (tahun ini). Tapi, alhamdulillah, berkat bantuan tim petugas di lapangan, yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi," Yusron menerangkan.
Advertisement
Jemaah kedua diidentifikasi bernama Mursidin dari Embarkasi Lombok 3 (LOP3). Yang bersangkutan, sambung Yusron, merupakan deportan pada 2019. Karena masa cekal itu berlaku selama 10 tahun, sementara ia baru menjalani masa cekalnya selama enam tahun, ia secara sistem sudah tertolak masuk Arab Saudi.
"Sehingga harus dikembalikan ke Tanah Air, jadi tidak bisa masuk ke Arab Saudi," katanya. Mursidin pun kemudian dideportasi dan langsung pulang dengan menumpang penerbangan berikutnya.
Yusron menyatakan kasus pemulangan jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Arab Saudi terjadi berulang setiap tahun. Jumlahnya bervariasi tetapi tidak disebutkannya 'tidak banyak'. "Setiap tahun selalu ada. Hal ini dikarenakan proses visa itu tidak ada proses biometrik dan tidak melibatkan pihak imigrasi," ia menerangkan.
Upaya Pencegahan Kasus Berulang
Yusron melanjutkan, mereka yang dicekal akan selalu diambil sidik jarinya sebelum keluar Arab Saudi. Data sidik jari itulah yang menentukan orang bisa masuk tidaknya ke Arab Saudi.
"Bagi mereka yang mengikuti fast track, sudah ketahuan di awal saat hendak berangkat," katanya. "Tapi buat mereka yang tidak, pemeriksaan imigrasinya dilakukan di Arab Saudi, kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi."
Pemerintah Indonesia bukan tidak berupaya mencegah kasus berulang. Kementerian Agama, kata Yusron, berulang kali memperingatkan kepada jemaah haji yang akan berangkat, untuk memastikan diri bahwa posisinya tidak dalam status cekal.
"Sekali lagi, karena biasanya tidak ada kompromi kalau memang mereka masih masuk dalam kategori cekal," katanya.
Advertisement
Layanan Fast Track
Sejak 2019, pemerintah menyediakan kemudahan bagi calon haji di dalam negeri dengan layanan fast track atau Makkah Route. Layanan itu juga kembali dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, Adisoemarmo Solo, dan Juanda Surabaya.
Sebanyak 122.291 jemaah akan menggunakan fasilitas ini, yang memungkinkan proses imigrasi Arab Saudi diselesaikan sepenuhnya di Indonesia.
"Dengan fast track, jemaah tidak perlu lagi mengantre lama di bandara Arab Saudi. Mereka bisa langsung menuju hotel atau lokasi tujuan setelah mendarat. Ini sangat menghemat waktu dan tenaga," jelas Arfi.