Sukses

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim Ingatkan Harus Ada Perbaikan Perlindungan Konsumen Konser

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menilai, harus ada perbaikan terhadap perlindungan konsumen konser usai kacaunya konser band pop rock asal Korea Selatan yakni Day6 yang digelar Sabtu 3 Mei 2025 dan mendapatkan kritik.

Diperbarui 09 Mei 2025, 19:06 WIB Diterbitkan 09 Mei 2025, 17:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Konser band pop rock asal Korea Selatan yakni Day6 yang digelar Sabtu 3 Mei 2025 lalu dinilai kacau dan mendapatkan kritik dari konsumen konser tersebut.

Beberapa kekacauannya di antaranya seperti berpindahnya lokasi konser secara mendadak sehingga berpengaruh pada pengaturan kursi dan akomodasi konsumen, serta diperparah dengan jadwal mulai konser yang sangat ngaret.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim menilai, harus ada perbaikan terhadap perlindungan konsumen konser.

Menurut dia, perlindungan konsumen konser ini sifatnya mendesak mengingat data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada aduan dari konsumen kelompok seperti konsumen konser sebanyak 507 pengaduan dari total 1.675 pengaduan sepanjang 2024.

"Saya mendukung untuk dibentuknya Satgas Konser yang terdiri dari beberapa pemangku kepentingan seperti BPKN, Kemendag, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif dan kepolisian untuk memperbaiki perlindungan terhadap konsumen konser ini," ujar Gus Rivqy, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Menurut Legislator asal Dapil Jawa Timur (Jatim) IV (Jember-Lumajang) ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus diposisi leading dalam perbaikan perlindungan konsumen konser.

Mengingat, kata Rivqy, adanya karakter yang relatif sedikit berbeda dari perlindungan konsumen lainnya, maka pihaknya akan mengawal perlindungan konsumen konser untuk masuk ke dalam revisi UU Perlindungan Konsumen yang sedang digodok di DPR.

“Tentu saya dan teman-teman di komisi enam akan mengawal perbaikan perlindungan konsumen ini dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Kami akan berdiskusi dengan BPKN, perwakilan promotor, pemusik dan fan base juga untuk menginventarisir masalah yang selama ini banyak dikeluhkan khususnya oleh konsumen konser," papar Rivqy.

 

2 dari 2 halaman

Revisi UU Perlindungan Konsumen

Rivqy mengatakan, terkait dengan revisi UU Perlindungan Konsumen yang sedang dibahas, nantinya akan dipertimbangkan beberapa masukan yang sudah mencuat ke ruang publik, misalnya adanya keinginan untuk membuat standar minimum atau pengaturan teknis untuk dilaksanakannya konser.

"Mulai dari pengaturan aksesbilitas, keamanan, refund, kapasitas venue, dan lain-lain," ucap dia.

Selain adanya standar teknis penyelenggaran konser, Rivqy juga mencatat pentingnya kredibilitas promotor konser. Beberapa konser yang bermasalah diantaranya disebabkan karena tidak profesionalnya promotor.

"Wacana adanya sertifikasi untuk promotor dalam penyelenggaraan konser ini patut dipertimbangkan. Hal ini dapat membangun kepercayaan konsumen konser dan pihak lainnya yang berkepentingan ketika promotornya mempunyai kredibilitas yang mumpuni," terang dia.

Mengingat aduan dan kerugian konsumen konser yang terus bertambah setiap tahunnya, Rivqy pun meminta pihak terkait untuk gencar mengedukasi masyarakat agar dapat terhindar dari penipuan atau kerugian konser.

"Dan lebih bagus lagi jika, pengaduan konsumen konser ini bisa dibuatkan platform sendiri, agar datanya terkanalisasi dalam satu platform saja," ucap dia.

"Saya akan mendorong ini agar kedepannya kerugian masyarakat atau konsumen konser dapat diminimalisir. Dari sini harapannya, pendapatan ekonomi kita dari sisi ekonomi kreatif dan pariwisata dapat meningkat lagi," pungkas Gus Rivqy.