Mendagri Tito Beber Tugas Utama Satgas Pemberantas Premanisme

Dia menyebut, satgas nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi kemasyarakaratan (Ormas) meresahkan.

Dia menyebut, satgas nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.

"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait aturan ormas diantaranya ormas berbadan hukum, berada dinaungan Kementerian Hukum. Sehingga, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran maka yang akan menindak adalah kementerian hukum.

Sementara, ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kementerian dalam negeri, maka yang akan menindak jika melakukan pelanggaran adalah kementerian yang dia pimpimpin.

Namun, kalau ormas melakukan tindak pidana maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," jelas dia.

Kemudian, untuk ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Salah satunya, dana hibah.

"Nah apa resikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah," papar Tito.

Lebih lanjut, dia pun mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.

"Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya. Nanti kemendagri salah satu bagian dari satgas itu," imbuhnya.

 

Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu iklim investasi di Indonesia. Hal ini disampaikan, dalam merespons suara laporan warga yang kerap didatangi para oknum ormas yang kerap meminta pungutan liar kepada para pengusaha.

"Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi," kata Budi dalam keterangan diterima, Rabu (7/5/2025).

 Budi menjelaskan, pembentukan satuan tugas dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.

"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," tegas Budi.

Budi memastikan, kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu," jelas dia.

"Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6