Kata Pakar: Membuka Tabir Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia

Kekerasan berbasis gender dapat mencakup kekerasan seksual, fisik, mental, dan ekonomi yang dilakukan di depan umum atau secara pribadi.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kita harus sadari bahwa menempatkan perempuan pada tempat yang terhormat dan terbebas dari kekerasan adalah tugas bangsa yang beradab.

Liputan6.com, Jakarta - Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terungkap dua kali dalam sebulan di dunia medis. Keduanya dilakukan oleh dokter kepada pasiennya pada bulan April 2025.

Pertama, kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, berinisilai PAP, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Statusnya tak main-main, Ia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran pada suatu Perguruan Tinggi Negeri dan terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Bandung. Modusnya, pelaku memasukkan obat bius saat proses transfusi darah, lalu memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar.

Kedua, seorang dokter kebidanan dan kandungan berinisial SF di Garut melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya yang tengah hamil. Aksinya terekam oleh CCTV, kemudian viral di media sosial. Modusnya, dokter tersebut menawarkan layanan USG gratis melalui kontak pribadi pasien, tanpa melalui proses administrasi klinik. Pemeriksaan pun dilakukan tanpa didampingi tenaga kesehatan lainnya.

Dua kasus ini membuat publik terkejut dan geram. Pasalnya, profesi dokter yang selama ini dianggap terhormat dan dekat dengan empati kemanusiaan, ternyata justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Apalagi lokus kejadian dilakukan di tempat praktiknya, yaitu rumah sakit dan klinik kesehatan. Peristiwa ini juga mengingatkan kita bahwa kekerasan berbasis gender (Gender-Based Violance) bukanlah sesuatu yang jauh dan tak mungkin terjadi di sekitar kita. Sebaliknya, praktik imoralitas ini malah kerap terjadi di ruang-ruang publik yang selama ini dianggap aman.

Dalam pengertian umum, kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang ditujukan terhadap orang lain karena jenis kelamin/gender orang tersebut. Kekerasan berbasis gender dapat mencakup kekerasan seksual, fisik, mental, dan ekonomi yang dilakukan di depan umum atau secara pribadi. Kekerasan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan terhadap pasangan, kekerasan seksual, pernikahan dini, mutilasi alat kelamin perempuan, dan apa yang disebut sebagai ‘kejahatan demi kehormatan’ (UN Women, 1979)

Meski secara konseptual, kekerasan berbasis gender bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tetapi dalam kenyataannya perempuan yang paling banyak menjadi korban. Hal itu berdasarkan data statistik, dimana 1:4 perempuan merupakan korban Intimate Partner Violance (IPV), jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding korban pria sebanyak 1:9 (Kallerman, 1992).

Oleh karena itu, dua kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter di atas hanyalah bongkahan kecil dari gunung es kekerasan berbasis gender yang terekspos media. Banyak kasus lain di Indonesia yang mungkin hilang atau didiamkan karena berbagai alasan.

 

 

 

 

Makin Sempit Ruang Aman bagi Perempuan

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Angka ini meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya (Komnas Perempuan, 2025).

Berdasarkan ranahnya, KBGtP di ranah personal lebih tinggi (309.516 kasus) dibandingkan dengan ranah publik (12.004 kasus) dan negara (209 kasus). Sementara berdasarkan bentuknya, kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah dalam bentuk kekerasan seksual (26,94 persen), kekerasan psikis (26,94 persen), kekerasan fisik (26,78 persen) dan kekerasan ekonomi (9,84 persen).

Diantara jumlah tersebut, status korban paling banyak adalah pelajar/mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, dan pegawai swasta. Lebih mengenaskan lagi, berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 ini, ditemukan fakta bahwa orang-orang yang dianggap sebagai pelindung, seperti pegawai negeri sipil (PNS), guru, dosen, aparat penegak hukum (APH), pemerintah, polisi, TNI, tenaga medis/kesehatan, pejabat publik, dan tokoh agama, justru menjadi pelaku kekerasan dengan proporsi 7,09 persen dari total pelaku yang terindentifikasi.

CATAHU kekerasan terhadap perempuan di atas adalah kompilasi data kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas Perempuan, lembaga layanan berbasis masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia. Komnas Perempuan sendiri melaporkan rata-rata menerima pengaduan sebanyak 16 kasus per hari.

Dalam 10 tahun terakhir, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan menunjukkan peningkatan yang cukup pesat. Pada tahun 2015 lalu, angka kekerasan itu menyentuh 204.794 kasus. Lalu pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan itu bertambah menjadi 330.097 kasus.

Peningkatan angka ini bukan hanya statistik belaka, melainkan fenomena yang mengakar secara struktural. Satu hal yang pasti, peningkatan angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan itu makin mempersempit ruang aman bagi perempuan, baik di ruang privat maupun publik.

 

Hambatan Penyelesaian Hukum

Penyelesaian hukum terhadap kasus kekerasan terhadap Perempuan mempunyai banyak hambatan. Dari sisi kultural, sebagian besar masyarakat kita yang anggota keluarganya pernah mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung menghindari penyelesaian hukum.

Hasil riset Litbang Kompas 2022 menunjukkan 47,5 persen responden mengaku kasus kekerasan yang dialaminya diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal, diakui atau tidak, penyelesaian dengan model kekeluargaan seperti ini cenderung menyisakan potensi ketidakadilan bagi korban. Bahkan, banyak yang menganggap kasus kekerasan perempuan ini sebagai 'aib' sehingga cenderung didiamkan saja. Paling tidak terdapat 17,5 persen responden yang cenderung menyimpan kasus tersebut sebagai rahasia keluarga. Sementara, perempuan sebagai korban kekerasan yang melapor pada pihak keamanan 'hanya' 20,6 persen. Sebagian kecil lainnya, sebanyak 7,6 persen melapor pada institusi lain, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM atau LSM (Litbang Kompas, 2022).

Dari sisi struktural, hambatan penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender justru berangkat dari keterbatasan akses pelaporan yang disediakan oleh negara. Berdasarkan data Litbang Kompas, separuh lebih (53,7 persen) masyarakat menilai fasilitas pelaporan bagi korban kekerasan seksual belum mencukupi. Lalu, ada 10,3 persen merasa sangat tidak mencukupi (Litbang Kompas, 2024). Tak hanya itu, separuh responden juga menilai pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual belum memadai. Bahkan, terdapat 4,7 persen menilai tidak ada pendampingan hukum sama sekali.

Berangkat dari dua hambatan di atas, negara sudah seharusnya menerbitkan kebijakan-kebijakan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender.

Pertama, pengarusutamaan 'kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan' harus bisa dipahami seluruh lapisan Masyarakat, terutama pada lapisan yang mempunyai akses terbatas pada informasi. Kemajuan media sosial menjadi jembatan yang memudahkan untuk itu. Terlihat dari makin banyak kasus kekerasan yang dapat diselesaikan secara hukum karena viralitas.

Kedua, memperluas akses pelaporan dan pendampingan hukum bagi korban bisa menjadi kuratif untuk menyelesaikan kasus kekerasan berbasis gender. Penegakkan hukum yang konsisten, diimbangi dengan produk hukum yang memadai, seharusnya menjadi senjata yang ampuh untuk meredam kekerasan terhadap perempuan.

Eksposure kasus kekerasan berbasis gender di atas harusnya membuka ruang diskusi bagi kita untuk merancang strategi kebijakan dan hukum guna mempersempit perilaku tersebut sekaligus memantik ruang percakapan yang lebih luas agar perlindungan terhadap perempuan bisa menjadi arus utama di Indonesia.

Terakhir, kita harus sadari bahwa menempatkan perempuan pada tempat yang terhormat dan terbebas dari kekerasan adalah tugas bangsa yang beradab.

Oleh: Yudhi Wibhisana, Praktisi Hukum dan Mahasiswa Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6