Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/5/2025).
Seperti biasa, aturan ini diterapkan demi mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama serta mendukung upaya pengendalian kualitas udara yang kian menjadi perhatian.
Dengan lalu lintas yang cenderung padat di hari kerja, penerapan sistem ganjil genap Jakarta diharapkan bisa menjaga kelancaran arus mobilitas masyarakat.
Advertisement
Sesuai jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam regulasi yang mendasari kebijakan ini, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni setiap Senin sampai Jumat.
Artinya, pada Rabu ini (7/5/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperkenankan melintasi jalan-jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap selama jam operasional yang telah ditetapkan. Sedangkan angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.
Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Jam pemberlakuan kebijakan ini terbagi dalam dua sesi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa terkendala aturan pelat nomor ganjil atau genap.
Penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pemantauan kepatuhan terhadap aturan ini dilakukan melalui dua metode. Pertama adalah patroli rutin oleh petugas di lapangan.
Kedua, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan terekam otomatis dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara roda empat atau lebih, untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor akhir pelat kendaraannya sebelum melintas di wilayah yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.
Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengatasi persoalan kemacetan dan pencemaran udara di kota metropolitan ini.
Warga Jakarta diharapkan bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan, misalnya dengan memilih moda transportasi umum atau mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap.
Langkah ini tidak hanya menghindarkan dari potensi pelanggaran, tetapi juga membantu mendorong efisiensi mobilitas secara keseluruhan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4940514/original/054823800_1725887183-WhatsApp_Image_2024-09-09_at_19.58.48_a1f7e197.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Jakarta? Ini 7 Cara Agar Tetap Bisa Berkendara dengan Nyaman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016770/original/001166000_1652066252-20220509-FOTO---GAGE-Herman-5.jpg)
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.
Agar aktivitas harian tetap lancar tanpa terganggu oleh pembatasan ini, pengendara mobil perlu menyesuaikan diri dengan berbagai strategi yang cermat dan efisien.
1. Gunakan moda transportasi alternatif pada hari tidak sesuai
Jika nomor pelat mobil Anda tidak sesuai dengan tanggal hari itu, cobalah gunakan moda transportasi lain seperti sepeda, skuter listrik, atau layanan sewa kendaraan harian yang menyediakan opsi plat sesuai kebutuhan.
2. Cek pengumuman terbaru dari instansi resmi
Sebelum berangkat, pastikan mengecek informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau akun media sosial resmi untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak terkait jadwal ganjil genap atau wilayah cakupannya.
3. Siapkan rencana cadangan
Selalu punya alternatif rute atau opsi transportasi lain bila tiba-tiba harus mengganti kendaraan. Rencana cadangan penting agar tidak terburu-buru dan terhindar dari pelanggaran.
4. Hindari ruas utama di jam sibuk
Jika harus tetap menggunakan kendaraan pribadi, sebisa mungkin hindari ruas jalan utama yang termasuk dalam cakupan ganjil genap, terutama saat jam operasional kebijakan tersebut berlangsung.
5. Ikut komunitas atau grup info lalu lintas
Bergabung dalam grup komunitas pengendara atau forum lalu lintas di media sosial dapat membantu mendapatkan update cepat soal kondisi jalan dan kebijakan ganjil genap.
6. Perhatikan tanggal-tanggal khusus
Kebijakan ganjil genap biasanya ditiadakan saat hari libur nasional atau cuti bersama. Tetap periksa kalender resmi agar Anda tidak salah ambil keputusan saat hari-hari tersebut.
7. Evaluasi efisiensi perjalanan rutin
Jika sering terkena dampak ganjil genap, pertimbangkan untuk menyesuaikan waktu atau metode perjalanan jangka panjang agar lebih efisien dan tidak bergantung pada kendaraan pribadi setiap hari.
Dengan menerapkan langkah-langkah yang tepat, pengendara dapat tetap menjalankan aktivitas harian tanpa hambatan berarti meskipun aturan ganjil genap sedang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga turut mendukung kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh warga Jakarta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551756/original/037419600_1629958284-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069604/original/014419600_1780914540-Pramono_Persija.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/729279/original/012595900_1409253702-view.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175380/original/036780300_1742987441-WhatsApp_Image_2025-03-26_at_17.43.47_75a174de.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938373/original/066479600_1645165606-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8684651/original/055299800_1782738048-62a4be94-12db-473e-bc05-0fbd8499c944.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3143781/original/016275000_1591254377-20200604-Banjir-Rob-Rendam-Pasar-Ikan-Muara-Baru-FANANI-6.jpg)