Awal Pekan Senin 5 Mei 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan

Setelah akhir pekan yang bebas dari pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini saat awal pekan, Senin (5/5/2025).

Diterbitkan 05 Mei 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah akhir pekan yang bebas dari pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (5/5/2025).

Sistem pembatasan ganjil genap diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai bagian dari upaya pengendalian volume lalu lintas di ibu kota serta untuk menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor.

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pada hari ini di awal pekan Senin (5/5/2025) karena tanggal menunjukkan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diperkenankan melintas di wilayah yang termasuk dalam kebijakan ganjil genap selama jam pemberlakuan, genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang,

Jam operasional aturan ini terbagi dalam dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terikat pada aturan ganjil genap.

Kebijakan ini tetap merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan ganjil genap.

Selain itu, pelaksanaan aturan ini juga diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang mendorong pengendalian mobilitas demi efisiensi transportasi dan pengurangan emisi.

Pengawasan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap dilakukan melalui dua mekanisme, yakni patroli lapangan oleh petugas serta penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik strategis. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk denda tilang.

Masyarakat pengguna kendaraan roda empat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor akhir pelat kendaraan masing-masing sebelum bepergian. Alternatif perjalanan seperti menggunakan transportasi umum atau memilih rute jalan yang tidak terdampak aturan bisa menjadi solusi agar aktivitas tidak terganggu.

Dengan kembalinya sistem ganjil genap pada hari ini, diharapkan lalu lintas Jakarta tetap tertib dan efisien, serta mampu menurunkan angka kemacetan dan tingkat pencemaran udara secara bertahap. Kerja sama dari seluruh pengendara menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Cara Tepat Menghadapi Ganjil Genap Jakarta untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat Atau Lebih

Agar tetap nyaman dan tidak terjebak masalah selama aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta, para pengendara kendaraan roda empat perlu menyesuaikan kebiasaan berkendara mereka.

Kebijakan ganjil genap memang dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara, namun dapat menjadi kendala bagi pengendara yang belum memahami detail pelaksanaannya.

Untuk membantu Anda tetap aman, efisien, dan terhindar dari sanksi, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan saat berkendara di tengah aturan ganjil genap:

1. Cek tanggal dan pelat nomor kendaraan

Sebelum keluar rumah, pastikan Anda mengetahui tanggal hari itu apakah ganjil atau genap. Cocokkan dengan angka terakhir pada pelat kendaraan Anda. Jika tidak sesuai, sebaiknya hindari ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

2. Perhatikan jam operasional ganjil genap

Aturan ganjil genap biasanya diberlakukan pada dua waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Menghindari perjalanan di jam tersebut bisa menjadi pilihan untuk menghindari sanksi.

3. Manfaatkan aplikasi navigasi

Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam kawasan ganjil genap. Aplikasi ini biasanya juga menampilkan tingkat kemacetan secara real-time.

4. Gunakan transportasi umum

Ketika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan karena aturan ganjil genap, menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi pilihan yang efisien dan ekonomis.

5. Lakukan carpooling

Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dan tujuan serupa bisa menjadi solusi praktis dan juga mendukung pengurangan kendaraan di jalan.

6. Gunakan kendaraan listrik

Mobil listrik saat ini masih dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta. Jika Anda memiliki atau berencana memiliki kendaraan listrik, ini bisa menjadi investasi yang bermanfaat dalam jangka panjang.

7. Patuhi rambu dan awasi kamera ETLE

Selalu perhatikan rambu lalu lintas yang menunjukkan area ganjil genap dan waspadai lokasi kamera tilang elektronik (ETLE). Sistem ini bekerja otomatis dan dapat langsung mencatat pelanggaran.

Dengan menerapkan berbagai tips ini, pengendara bisa tetap berkendara dengan tenang dan efisien meskipun aturan ganjil genap sedang berlaku. Disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas menjadi kunci utama demi kenyamanan bersama di jalan raya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6