Pemerintah Tak Lagi Mewajibkan Pengusaha Bermitra

Pemerintah tak lagi memaksa pengusaha besar dan kecil bermitra. Sebab, cara itu dianggap tak efektif dan merugikan kedua belah pihak.

Diterbitkan 15 Oktober 2000, 13:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kerja sama paksa pengusaha besar-kecil tidak efektif dan eksploitatif.
  • Kemitraan harus sukarela, saling menguntungkan, dan berdasarkan kesadaran.
  • Industri kecil mendominasi 99,2% dari total perusahaan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Kerja sama antara pengusaha besar dan kecil memang tak bisa dipaksakan lagi. Soalnya, selain tak efektif, kerja sama itu hanya menjadi alat untuk mengeksploitasi pengusaha besar, seperti yang terjadi di jaman Orde Baru. Hal tersebut ditegaskan Hamid Mahrus, Direktur Jenderal Industri Kecil, baru-baru ini, di Jakarta. Menurut Hamid, pemaksaan kewajiban bermitra saat ini tak efektif lagi untuk dijalankan. Sebab, pada kenyataannya, kegiatan itu tak banyak membantu pengusaha kecil dan hanya membebani pengusaha besar. Itu sebabnya, Hamid mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah kesadaran masing-masing untuk bermitra. Sebab, dengan begitu kemitraan dapat berjalan langgeng. Apalagi, hubungan itu terjalin dengan saling menguntungkan. Saat ini ada sekitar 23 ribu industri besar dan menengah atau 0,8 persen dari total perusahaan. Sedangkan industri kecil dan rumah mencapai 99,2 persen atau 2,75 juta perusahaan.(AWD/Arfan Yap Bano dan Zakaria)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.
    Pengusaha