Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (14/4), menyebut pelaku kerap melakukan penganiayaan ke ART lain sebelumnya, namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Terkait penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja profesional dan prosedural dari Polres Jaktim.
Advertisement
“Saya sangat apresiasi Kapolres Jaktim dan jajaran yang telah melakukan tindakan tegas kepada majikan sebagai pihak yang menganiaya ART di Pulogadung, Jaktim. Saya memantau langsung kasusnya dan memang penanganannya sudah profesional, prosedural dan cepat. Hingga pelaku bisa diamankan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Sahroni pun berharap kepada para ART untuk melakukan persiapan kerja yang matang dan tidak takut melaporkan jika majikan semena-mena.
“Mengingat saat ini banyak majikan tak tahu diri, maka selain harus berani melapor ke polisi saat kejadian, ART juga harus melengkapi diri dengan persiapan yang matang sebelum bekerja. Seperti melamar melalui badan atau yayasan penyalur ART yang legit sesuai aturan dan terawasi. Karena selain terkait hak pekerjanya yang bisa lebih terjamin, aparat juga jadi bisa lebih mudah memonitornya,” tambah Sahroni.
Pasutri di Jakarta Ditangkap Polisi Usai Aniaya ART
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5185258/original/023915700_1744371140-IMG-20250411-WA0055.jpg)
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) harus menjalani perawatan medis secara intensif setelah dianiaya oleh majikannya sendiri.
Hasil pemeriksaan, luka-luka itu ternyata disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya yang merupakan pasangan suami-istri yaitu AMS dan SSJH.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayan yang dialami oleh korban terjadi sejak November 2024 hingga Maret 2025.
"Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menerangkan, SR mulai bekerja pada November 2024 untuk membantu mengasuh tiga anak dan mengurus rumah tangga. Namun, sang majikan kecewa dan jengkel dengan hasil kerja korban, sehingga mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Dia bekerja selama 4 bulan Dari bulan November 2024 Sampai bulan Maret 2025, jadi 4 bulan. Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu oleh suaminya," ucap dia.
Advertisement
Pelaku Utama
Nicolas menuturkan, pelaku utama, SSJH yang merupakan majikan perempuan. Sementara suaminya dari SSJH, AMS, berperan turut serta karena ikut memukul dan mengobati korban setelah dianiaya.
"Jadi AMS bukan inisiatif dia, karena kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan kalau sudah korbannya luka," tutur dia.
Di sisi lain, ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan. Hal itu diungkap oleh para tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Menurut pihak tersangka dari ART sendiri ya," ujar dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4202508/original/042900100_1666665580-Sahroni_1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668326/original/051794500_1782703035-AP26179791541483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259121/original/085743200_1781464083-063_2281573951.jpg)