Sukses

Penahanan 2 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Ditangguhkan

Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.

Kepala Polisi Resort Tasikmalaya AKBP Widjonarko mengungkapkan, penahanan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan oleh Polda Jabar.

"Informasi terakhir, sudah ditangguhkan. Katanya sudah ditandatangani penangguhannya," kata Widjonarko usai melakukan pengamanan aksi massa menuntut pembebasan tersangka di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/5/2013).

Dijelaskan dia, 2 tersangka, yakni Ustad Atang dan Ustad Kostaman yang merupakan warga Tasikmalaya itu sebelumnya sudah diajukan penangguhan oleh Polres Tasikmalaya kepada Polda Jabar, berdasarkan permintaan masyarakat. Namun penangguhan itu tidak menjadikan proses hukum yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar dihentikan.

"Persyaratan penangguhan itu dipenuhi kalau kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," tutur Widjonarko.

Kedua tersangka, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Polda Jabar penahanannya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung.

Meskipun Polda Jabar sudah menangguhkan, lanjut dia, kedua tersangka tidak bisa langsung dikembalikan kepada keluarganya karena ada aturan yang diterapkan lapas.

"Bagi polda, penangguhan sudah tidak masalah. Tapi sekarang ini, tersangka ada di Kebon Waru. Ini lembaganya sudah berbeda. Hingga sekarang masih ditahan," jelas Widjonarko.

Permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut sudah beberapa kali diminta oleh masyarakat muslim yang disampaikan sejumlah ulama di Tasikmalaya.

Permohonan tersebut belum juga dikabulkan oleh kepolisian, sehingga memicu ratusan masyarakat muslim untuk melakukan aksi di halaman Masjid Agung Tasikmalaya, sejak Senin pagi hingga sore.

Massa dari beberapa organisasi masyarakat Islam tersebut menuntut pembebasan 2 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah yang ditahan di Polda Jabar.

Sebelumnya 2 warga Tasikmalaya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar karena hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, 5 Mei 2013. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.