VIDEO: Buruh Ancam Kementerian ESDM untuk Kembalikan Suplai Gas 3 KG ke Pengecer

Pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Februari 2025.

Diperbarui 05 Februari 2025, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Februari 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6