Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Diperbarui 12 Juni 2024, 15:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6