Sukses

Stafsus Mengundurkan Diri Usai KPK Endus Kasus Korupsi yang Libatkan SYL

Joice tidak menerangkan secara rinci maksud dari melekat kepada SYL. Dia justru menerangkan soal pengangkatan dirinya sebagai staffsus SYL lalu mengundurkan diri dengan menghadap PLT Kementan Andi Amran Sulaiman.

Liputan6.com, Jakarta - Staff Khusus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman mengaku mengundurkan diri dari jabatannya setelah mengetahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu dikatakan Joice dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, (29/5/2024). Joice mengaku mengundurkan diri karena dia menganggap dirinya berhubungan langsung dengan SYL selama di Kementan.

"Terakhir saudara tidak jadi staffsus lagi kapan?," tanya kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang, Rabu (29/5).

"Mengajukan surat pengunduran diri November 2023," ucap Joice.

"Kenapa mengundurkan diri?," tanya Djamaluddin.

"Setelah ada peristiwa Pak Menteri kemudian saya rasa karena saya melekat dengan Pak Menteri maka itu saya pikir saya sudah resmi mengundurkan diri," ucap Joice.

Joice tidak menerangkan secara rinci maksud dari melekat kepada SYL. Dia justru menerangkan soal pengangkatan dirinya sebagai staffsus SYL lalu mengundurkan diri dengan menghadap PLT Kementan Andi Amran Sulaiman.

"Karena pengangkatan saya sebagai stafsus menteri adalah dibawah kepemimpinan Pak SYL, pada waktu itu setelah ditetapkan oleh presiden maka pada saat itu sempat menghadap ke pak Amran dengan ajukan surat pengunduran diri," terang dia.

"Jadi pada saat Pak SYL di permasalahkan kasus ini langsung sudara inisiatif undurkan diri?," tanya Djamaluddin.

"Tidak langsung, karena pada waktu itu ada PLT pimpinan di Kementan, sebelum (SYL) langsung ke pak Amran jadi saya tidak langsung mengundurkan diri," saut Joice.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biduan Nayunda hingga Ahmad Sahroni Akan Dihadirkan di Sidang SYL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan melanjutkan kembali sidang perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan agenda pemeriksaan.

Dalam sidang yang digelar besok, Rabu (29/5/2024), Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan biduan Nayunda Nabila sebagai saksi.

Selian Nayunda, berapa saksi yang bakal diminta hadir pada persidangan SYL yakni Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Nayunda Nabila Nizrinah (Penyanyi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," sambung Ali.

Beberapa saksi lainnya yang juga turut dimintai keterangannya ada dari pihak Kementan yakni Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan).

Lalu Oky Anwar Djunaidi (Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan) dan juga salah seorang asisten rumah tangga Syahrul Yasin Limpo, Nur Habibah Al Majid.

3 dari 3 halaman

Hadirkan Keluarga SYL

Sebelumnya, Jaksa KPK juga telah menghadirkan saksi dari pihak keluarga SYL yang dalam persidangan disebut-sebut telah menikmati hasil pemerasan pejabat eselon I Kementan. Lalu juga telah dihadirkan Staff Khusus (Stafsus) yang sempat beberapa kali disebut dalam sidang SYL.

Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini