Sukses

Biduan Nayunda hingga Ahmad Sahroni Bakal Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK juga bakal menghadirkan istri hingga cucu Syahrul Yasin Limpo. Terhadap para keluarga SYL, Jaksa KPK mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang pekan depan. Dari sejumlah saksi itu di antaranya adalah keluarga SYL.

"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Tidak ketinggalan juga anak perempuan SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul bakal dijadikan saksi dalam sidang ayahnya. Dia disebut-sebut turut menerima hasil pemerasan SYL yang dalam bentuk mobil, uang, hingga produk kecantikan.

Terhadap para keluarga SYL, Meyer mengingatkan untuk dapat hadir dalam sidang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.

"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," tegas Meyer.

Meyer menambahkan, saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni biduan Nayunda Nabila. Dia menerima sejumlah uang untuk menghibur acara di Kementan.

Penyanyi dangdut itu sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta per bulan. Saksi lainnya ada juga dari pihak Partai Nasdem, yakni stafsus SYL, Joice Triatman dan Ahmad Sahroni.

"Intinya kita memanggil orang-orang tersebut adalah tercapai kebenaran materil, tentu kan dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silakan memberikan keterangan. Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan alat bukti," ucap Meyer.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syahrul Yasin Limpo: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat, Tidak Pernah Minta-Minta Uang

 

Sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuh dengan pernyataan saksi yang menyebut pimpinannya rutin meminta uang puluhan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi. Dia pun membantah pernah melakukan hal itu.

"Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari Bupati tidak pernah minta-minta seperti itu apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain," tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Menurutnya, sebagai menteri tidak ada sekalipun cawe-cawe urusan masalah teknis pelaksanaan program kementerian. Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi. 

"Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis, saya menteri. Siapa yang ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional, nggak ada, Eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang," jelas dia.

"Jadi saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan visi dan misi presiden dan negara. Eselon I program bersifat strategi, Eselon II bersifat operasional, teknikal operasional ada di Eselon III dan IV, itu frame akademik intelektual dari goverment yang ada," sambungnya.

SYL juga membantah pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang menyebut bahwa dirinya membebani pembayaran 12 ekor hewan kurban jenis sapi senilai Rp360 juta menggunakan dana kementerian.

Dia menegaskan, pelaksanaan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha merupakan perintah kepada seluruh menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Idul Kurban itu perintah seluruh menteri Pak, terutama Kementan harus Idul Kurban, di bawah Menteri Pertanian masalah peternakan," katanya.

"Dan itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah yang minus, Papua dan lain sebagainya. Jadi itu Idul Kurban saya ingin klarifikasi seperti itu, akan saya jawab nanti," SYL menandaskan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.