Sukses

Kejagung Sebut Sudah 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas tmah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Sudah ada (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Para tersangka TPPU merupakan tersangka pidana pokok korupsi komoditas timah. Mereka adalah Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; serta Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.

"Timah masih proses nih. Percepatan pemberkasan lah," kata Febrie.

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi timah sejauh ini masih dalam perhitungan bersama pihak terkait. Sejauh ini, kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp271 triliun.

"Di situ kan nanti perdebatannya antara real lost dengan potential lost, dampak kerugian yang real atau masih potensi. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan dengan proses penyidikan yang nanti akan terbuka di persidangan. Nanti akan terlihat tuh riil atau potensial," kata Febrie.

"Sementara ini lingkungan hidup berapa, itu. Nah ini nanti yang akan kita dudukkan dengan ahli lain. Dan kita pelajari hasil penyidikan anak-anak, baru kita bisa pastikan berapa yang riil, bukan potensial," Febrie menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Tersangka Korupsi Timah

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

2.Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk

15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM

18. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019

20. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.