Sukses

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?

MK mulai menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa Pileg 2024 mulai hari ini, Senin 29 April. Total ada 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditangani MK. Adapun Partai Gerindra dan Demokrat tercatat paling banyak mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), kali ini MK akan menyidangkan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sidang sengketa Pileg dimulai pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, terdapat total 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang ditangani. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.

“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara pararel di tiga Ruang Sidang MK yang ada di Gedung I dan II MK. Selain itu, sidang sengketa Pileg 2024 juga disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Adapun pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing panel terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," kata dia.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif atau sengketa Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

"Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ucap Fajar.

Gerindra dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan

Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon pada 23 April 2024.

Menurut Fajar, dari 297 perkara yang terdaftar, apabila dirinci berdasarkan partai politik, maka Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Kemudian, jika dirinci per provinsi, maka Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu ada sebanyak 26 perkara.

"Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan," ujar Fajar.

Lalu, untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ada 74 perkara, perkara DPRD Provinsi ada 28 perkara, dan DPR RI ada 12 perkara.

Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

KPU Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Pada sengketa Pileg 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan bertindak sebagai Termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU RI, Muhammad Affifudin mengatakan, pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai Senin pagi ini.

“KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” kata Afifudin melalui pesan singkat diterima, Senin (29/4/2024).

Afif, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa agenda pertama pada hari ini adalah pemerikasaan pendahuluan. Dia memastikan, KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.

“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” jelas dia.

Sebagai termohon, Afif juga memastikan KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.

“Delapan kantor hukum tersebut berpengalaman untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” kata Afif memungkasi.

Sebagai informasi, sidang sengketa Pileg 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Nantinya sidang akan berjalan dalam rentang waktu 30 hari.

Para hakim MK yang berjumlah 9 orang akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 ke dalam tiga panel dengan komposisi masing-masing tiga orang hakim.

3 dari 7 halaman

Anwar Usman Dilarang Adili Perkara PSI

Hakim Konstitusi Anwar Usman berada di panel III bersama Arief Hidayat (Ketua Panel), dan Enny Nurbaningsih (anggota). Majelis hakim konstitusi panel III akan mengadili 97 perkara sengketa Pileg hingga 3 Mei 2024. Namun mantan Ketua MK ini dilarang menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, posisi Anwar Usman akan digantikan oleh hakim konstitusi lainnya apabila pihak terkait dalam perkara yang diadili merupakan PSI.

"Ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Menurut Fajar, usai tidak ada lagi sidang dengan pihak terkait PSI di panel III, maka Anwar Usman akan kembali melanjutkan sidang sengketa Pileg 2024 dengan pihak terkait lainnya.

"Begitu selesai (sidang dengan pihak terkait PSI) Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," ujar Fajar.

Pada sidang perdana sengketa Pileg 2024 di panel tiga yang digelar Senin pagi ini, Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara yang pihak terkaitnya adalah PSI. Posisinya lantas digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.

Diketahui, Anwar Usman dilarang mengadili perkara PSI lantaran memiliki konflik kepentingan. Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Kaesang merupakan keponakan Anwar setelah mantan Ketua MK itu menikahi adik Jokowi.

Arsul Sani Boleh Tangani Perkara PPP

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengikuti sidang panel sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul Sanimengikuti sidang di Panel II.

Pada Panel II, Arsul bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Saldi Isra selaku Ketua Panel dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Panel II turut menangani perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Ketua Panel II Saldi Isra menerangkan, dalam persidangan yang melibatkan PPP, Arsul tidak akan menggunakan hak memutus sebagai hakim.

"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya?," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Selain itu, Saldi menegaskan bahwa Arsul juga tidak akan mendalami segala hal dalam sengketa Pileg 2024 yang berhubungan dengan PPP, apabila memang ada sesi pendalaman ke depan dalam sidang tersebut.

"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, clear ya semuanya," ucap dia.

"Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," kata Saldi Isra menambahkan.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Arsul, kata dia, tetap akan terlibat dalam proses pemeriksaan dan pembuktian permohonan di Panel II.

"Itu nanti perkembangan di RPH ya, jadi yang panel inikan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim. Jadi semua panel akan melakukan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," jelas Fajar.

Arsul baru akan tidak berpartisipasi saat pengambilan keputusan di rapat pleno hakim. Hal ini, kata Fajar juga telah diketahui Arsul sejak jauh-jauh hari.

"Itu keputusan RPH, jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah tahu bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang melibatkan PPP," ujarnya.

4 dari 7 halaman

PPP Gugat ke MK, Klaim Suaranya Lari ke Garuda

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi pihak pemohon dalam sengketa Pileg 2024. Dalam perkara yang disengketakan pada panel 1 sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), PPP membawa kasus di Provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD.

Menurut tim kuasa hukum PPP, suaranya telah berpindah ke Partai Garuda. Sehingga PPP mengalami kerugian dengan tidak lolos ambang batas Parlemen untuk periode 2024-2029.

"Pemohon memohon kepada majelis MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota Perwakilan Rakyat DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Banten 1, Banten 2, dan Banten 3 Provinsi Banten konversi PT 4 persen," kata tim hukum PPP Darma Rozali Azhar di Gedung MK Jakarta, Senin (29/4/2024).

Darma mengatakan, untuk Banten 1, PPP seharusnya memperolehan suara benar sebesar 137.212 suara, sedangkan Parti Garuda hanya memperoleh suara yang benar 131 suara. Sedangkan untuk Banten 2 perolehan suara PPP yang benar diklaim sebesar 69.812 suara dan Partai Garuda hanya 104 suara.

"Terakhir untuk daerah pemilihan Banten 3 , perolehan suara pemohon yang benar adalah 101.606 suara, Partai Garuda 103 suara," tutur Darma.

PPP Minta PSU di Serang dan Tangerang

Kemudian untuk pengisian anggota DPRD Kota Serang pada daerah pemilihan Kota Serang 1, PPP memohon kepada MK agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 016 dan 095 yang mencakup Kelurahan Unyur di daerah pemilihan Kota Serang dan Kelurahan Panjang daerah pemilihan Kota Serang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Serang Provinsi Banten sesuai ketentuan pasal 372 undang-undang Pemilu.

Selain Kota Serang, Darma menambahkan perselisihan juga terjadi di Kota Tangerang untuk pengisian anggota DPRD Kota Tangerang pada daerah pemilihan Kota Tangerang 4.

PPP pun meminta MK untuk memerintahkan KPU mengembalikan suaranya sebesar 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di dapil Kota Tangerang 4 atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di 3 kecamatan, antara lain Karang Tengah (7 kelurahan), Kecamatan Ciledug (8 kelurahan) dan Kecamatan Larangan (8 kelurahan).

"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan ini," tandas dia.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo bertanya apakah ada Partai Garuda yang menjadi pihak terkait dalam perkara yang dimohonkan oleh PPP.

"Pihak Partai Garuda ada tidak yang tampil ya? Kalau ada dicermati karena kan Garuda yang disasar ini," tanya Suhartoyo.

Namun, Partai Garuda tidak hadir, sehingga majelis tidak bisa mencermati dari apa yang disampaikan PPP. Sehingga sidang dilanjutkan ke pemohon berikutnya.

5 dari 7 halaman

PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi 0

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hasil itu, diperkarakan oleh PDIP pada panel 1 sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP meminta MK mengubah dan menetapkan hasil perolehan suara PSI dan Partai Demokrat di Papua Tengah menjadi nol.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PDIP di Panel tiga Wiradarma Harefa dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu atau sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Menetapkan PSI perolehan suara C Hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D hasil provinsi 0," kata Wiradarma.

"Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara D Hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D Hasil provinsi 0," lanjutnya.

Pada petitum yang ia bacakan tersebut, PDIP berharap MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP di DPRD Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan (dapil) Papua tengah V untuk PDIP.

Dia menyebut, PDIP memperoleh suara D Hasil distrik atau kecamatan sebanyak 36.753. Begitu pun untuk D Hasil provinsi sebesar 36.753 suara.

Selain itu, PDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD 2024 Dapil Provinsi Papua Tengah V yang benar berdasarkan D Hasil distrik atau kecamatan pemohon pada Distrik Tembagapura. Rincian total suara PDIP seharusnya sebesar 4.042 suara.

Tak hanya itu, PDIP juga memperkarakan ihwal pengurangan perolehan suara di sepanjang dapil 2, 3, dan 4 untuk caleg dari PDIP sebagai berikut di berbagai distrik di Papua Tengah.

"Total suara yang didapatkan oleh pemohon (seharusnya) adalah 25.282 suara," ujarnya.

Dia menjelaskan rincian perolehan suara yang seharusnya diperoleh PDIP, antara lain 7.939 suara untuk Distrik Beoga Dapil 2, Distrik Beoga Barat dapil 2 sebesar 2.498 suara, Distrik Ogamanin dapil 2 sebesar 4.583 suara dan Distrik Beoga Timur dapil 2 800 suara.

Kemudian, ada 1.459 suara untuk distrik Yugumuak dapil 3, ada 2.281 suara untuk distrik Sinak dapil 3. Lalu, 2.018 suara untuk distrik Mageabume dapil 3, dan 3.704 suara untuk distrik Doufo dan Dervos dapil 4.

Hakim MK Minta Bukti Konkret

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP tersebut. Guntur meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di-cross check ulang.

"Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check," kata Guntur.

Adapun Guntur, menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sementara di Panel 3 sengketa Pileg yang melibatkan PSI baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Pasalnya, Anwar Usman dilarang untuk ikut mengadili sengketa Pileg 2024 yang berhubungan dengan PSI untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI.

"Saya coba cari bukti-bukti pendukung karena ini sistem ikat menurut saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," ucapnya.

Guntur merujuk pada permohonan yang dilampirkan PDIP, di mana PDIP menulis bahwa di distrik Kemru Partai Demokrat memperoleh 3.948 suara. Sedangkan, PDIP hanya memperoleh 3.034 suara.

"Nah ini kan saya lihat, sementara PSI 0, semuanya 0. Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," kata Guntur.

6 dari 7 halaman

NasDem Tuding KPU Kurangi Suaranya di Dapil Jateng V

Sementara itu, Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) V menjadi pemohon dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

NasDem mengklaim, suaranya di daerah pemilihan tersebut sudah secara curang dikurangi oleh termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, NasDem gagal mendapatkan satu kursi tambahan di DPR RI.

“Pengurangan suara tersebut karena adanya migrasi perpindahan suara atau pengurangan pengalihan suara milik pemohon secara melawan hukum yanf dilakukan secara terstrukur, sistematis dan masif (TSM). Pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon (KPU) dengan mengalihkan perolehan suara sah milik pemohon kepada phak terkait dan/atau pihak lainnya sehingga menguntungkan pihak terkait dan/atau pihak lainnya,” kata perwakilan Partai NasDem di ruang sidang panel 2, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Tim kuasa hukum NasDem mengklaim, pihaknya telah mencocokkan jumlah perolehan suara yang ada di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Jateng V dan ditemukan 728 TPS pada 4 kabupaten/kota terdapat ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam c1, sehingga menguntungkan pihak terkait.

“Ini merugikan pemohon karena sehaursnya dengan penghitungan perolehan yang benar maka pemohon berhak mendapatkan alokasi kursi pengisian satu kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jateng V,” ucap tim kuasa hukum Partai NasDem.

Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum Partai NasDem dalam petitum sengketa Pileg 2024 memohon agar MK memerintahkan KPU membatalkan keputusan soal penetapan hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan terkait.

“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 218/TL/.101.108-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar tim kuasa hukum NasDem.

“Memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara DPR RI nomor urut partai 5, daeah pemilihan Jawa Tengah V dengan peroleh 135.229 suara,” imbuhnya menandasi.

Sebagai informasi, Dapil Jawa Tengah V meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

NasDem Kehilangan Suara di Mimika

Selain itu, Partai Nasdem juga menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.

Petitum telah disampaikan Nasdem di dalam sidang yang berlangsung di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi dengan nomor perkara 122-01-05 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Yang dipersoalkan adalah di Kabupaten Mimika 5 khususnya di distrik Tembagapura. Di distrik Tembagapura itu terjadi perbedaan antara C Hasil dengan D Hasil yang mulia," kata Kuasa Hukum Nasdem Ucok Edison Marpaung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Ucok menyampaikan, di Tembagapura ada 76 TPS dan 4 TPS biasa ditambah lagi 17 TPS-lainnya. Menurutnya, ada puluhan hasil perolehan suara Nasdem di TPS khusus yang di-nol-kan.

"Menurut kami, di 4 TPS biasa dan ditambah 38 TPS khusus yaitu TPS Tambang di D Hasil itu ada 1.007 namun di kab kota di-nol-kan yang mulia," ucap Ucok.

Seharusnya, lanjut Ucok, perolehan Partai Nasdem adalah 6.542 suara dari suara awal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4.124 suara.

"Jadi ada kurang 2.400 (suara Nasdem di distrik Tembagapura)," ujarnya.

Hal ini, kata Ucok juga menyebabkan berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah berkurang. Selain itu, juga ada perbedaan suara di partai-partai politik lainnya.

"Cuma karena memang tidak berpatokan pada C Hasil sebagaimana kami lampirkan pada bukti P1 sampai bukti P35 disertai juga keberatan saksi Nasdem ditambah juga ada pemeriksaan berita acara dari Bawaslu maka dengan itu kami memohonkan kepada yang mulia untuk petitum," terang Ucok.

Adapun dalam petitumnya, Nasdem meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan daerah kab kota secara nasional dalam pemilu 2024 pukul 22 WIB sepanjang kabupaten Mimika 5.

Kemudian, Nasdem juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pencermatan D Hasil di kecamatan Tembagapura dengan berdasarkan formulir C Plano di distrik Tembagapura serta melakukan rekapitulasi terhadap hasil pencermatan pemilihan umum DPRD di sepanjang dapil Mimika 5 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan.

7 dari 7 halaman

Irman Gusman Gugat KPU karena Coret Namanya di DCT

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman, menjadi salah satu pihak yang gagal lolos ke Senyan di Pileg 2024. Bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo, dia pun membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui petitum dalam permohonannya, Irman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.

Selain itu, dia juga meminta MK menyatakan Keputusan KPU yang mencoret namanya sebagai dari daftar calon tetap adalah tidak sah dan harus dibatalkan di Pileg 2024 daerah Sumatera Barat.

“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023,” kata Heru di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Dan memerintahkan termohon yaitu KPU untuk menetapkan pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023,” lanjut Heru.

Oleh karena itu, Heru meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD.

“Meminta MK agar memerintahkan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum turut mengamankan jalannya pemungutan suara ulang bersama TNI dan Polri,” Heru menandasi.

Sebagai informasi, daftar calon tetap atau DCT pada Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat 2024 hanya diikuti 15 orang. Tidak ada nama Irman Gusman karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai DCT.

Berikut nama 15 orang yang DCT Pileg 2024 untuk DPD Sumatera Barat:

  1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)
  2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)
  3. Desrio Putra (Laki-laki, Kota Padang)
  4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)
  5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)
  6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)
  7. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)
  8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)
  9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)
  10. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)
  11. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)
  12. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)
  13. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)
  14. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)
  15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.