Sukses

Polisi Jemput Paksa Pelapor Ghatan Saleh, Kasus Apa?

Polsek Mampang melakukan jemput paksa terhadap Mohammad Andika Mowardi karena mangkir 3 kali dari panggilan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Mampang melakukan jemput paksa terhadap Mohammad Andika Mowardi karena mangkir 3 kali dari panggilan kepolisian.

Mohammad Andika Mowardi merupakan orang yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi alias GSH atas kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero. Dia mengatakan, Mohammad Andika Mowardi berurusan dengan kepolisian setelah terseret dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang laki-laki berinisial T.

"Iya benar. Dia merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang terkait pengancaman," kata David saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

David menjelaskan, T melaporkan Andika Mowardi ke Polsek Mampang Prapatan pada 18 Oktober 2023. Dia dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui telepon selular.

"Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp6 miliar," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah 2 Kali Mangkir

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor. Namun, tak pernah digubris.

Polisi kemudian menjemput Andika saat menghadiri rekonstruksi kasus penembakan Ghatan Saleh di rukonya di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Terlapor kita panggil sebagai saksi 2 kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat rekontruksi di Jaktim tadi berlangsung," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini