Sukses

Soal Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said PDIP: Mari Kita Bersabar, Jangan Terburu-buru

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur Said Abdullah angkat suara soal rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur Said Abdullah angkat suara soal rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Kalau pertemuan Pak Prabowo dan Bu Mega, mari kita bersabar, jangan terburu-buru," kata Said ditemui wartawan di Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Minggu (31/3/2024) malam.

Anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa PDIP dan Gerindra tidak ada persoalan, baik dari sisi ideologis maupun politik.

Menurut Said, sangat mudah menggelar pertemuan antara Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2024 dengan Prabowo Subianto sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.

"Nanti insyaallah sebelum ada pertemuan Bu Mega dan Pak Prabowo, didahului oleh Mbak Puan Maharani. Tetapi, sekali lagi, nanti setelah muncul keputusan MK," tutur Said, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, muncul kabar soal rencana pertemuan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan, pada Kamis (28/3), Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan keduanya.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga tersenyum saat ditanya mengenai peluang PDIP bergabung dengan koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Perebutan Kursi Ketua DPR RI 2024-2029

Di sisi lain, tentang posisi Ketua DPR RI yang ramai diperbincangkan karena disebut menjadi rebutan Golkar dan PDIP, Said Abdullah yakin bahwa Golkar akan patuh terhadap komitmen sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Legislatif DPR RI hasil Pemilu 2024.

Sebagaimana aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, pada Pasal 427D ayat (1) huruf b berbunyi “Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR”.

"Karena itu, saya yakin Golkar akan komitmen mengawal seluruh undang-undang. Saya haqqul yaqin itu," tutur Said Abdullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.