Sukses

Targetkan PAD Naik, Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot Pendapatan dari Pajak Daerah

Bapenda Kabupaten Bekasi juga lebih awal melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Tahun 2024.

 

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis diantaranya memberi diskon kepada wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang mencapai Rp 2,672 Triliun di Tahun 2024 ini dari sebelumnya di Tahun 2023 Rp 2,430 Trilun.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan untuk menstimulus masyarakat Kabupaten Bekasi agar taat membayar pajak pihaknya di Tahun 2024 ini membuat terobosan salah satunya adalah dengan memberikan diskon kepada wajib pajak.

“Untuk ini kita ada inovasi dan mungkin baru baru kali ini ya dilaksanakan di Kabupaten Bekasi yaitu ada diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar di awal bulan yaitu di triwulan pertama itu ada diskon sekitar 20 Persen untuk berikutnya adalah 15 Persen dan sampai akhir tahun adalah 5 Persen seperti itu. Dan ini sangat antusias, masyarakat mengikuti ada relaksasi ya terkait masalah diskon PBB ini,” ujar Ani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (21/3/2024). 

Untuk mempercepat dalam capaian target, pihaknya juga lebih awal melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Tahun 2024 ini. 

“Dengan pencetakan di awal Tahun 2024 ini kita harapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mudah-mudahan target di 2024 ini bisa tercapai, ini juga strategi kita untuk untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Upaya lain yang dilakukan untuk optimalisasi pendapatan adalah dengan melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan sesuai rencana.  

Dia mengungkapkan., dari total 11 jenis pajak penyumbang pendapatan asli daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi yang paling potensial sebagai sumber pembiayaan daerah, disusul penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2).

"Untuk tahun ini ada mengalami peningkatan sebetulnya dari Tahun 20022, 2023, 2024, semua pajak mengalami peningkatan ya hanya parkir saja yang secara undang-undang harus turun. Nah sekarang ini sangat luar biasa untuk PBB dari Tahun 2023 sekitar Rp 620 Miliar, sekarang menjadi Rp 750,5Miliar atau mengalami kenaikan  130.5 Miliar,” paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aplikasi SAPA Bekasi

Ani mengatakan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Bapenda, meluncurkan Sistem Aplikasi Pajak (SAPA) Bekasi. Aplikasi tersebut merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam melakukan transaksi perpajakan secara digital. Meski begitu inovasi tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan kepada wajib pajak, baik perlindungan data maupun keamanan siber.

"Dengan penggunaan aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan proses pembayaran pajak, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transparansi pemungutan pajak. Masyarakat tinggal bayar di Alfa Mart, Qris, M-Banking dan lainnya," imbuhnya.

Dijelaskannya aplikasi SAPA Bekasi ini merupakan aplikasi berbasis android yang tersedia pada google playstore yang menyediakan menu informasi, pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

"Untuk SAPA Bekasi ini sekarang lebih serba digital, jadi kita tidak usah antri ketika hendak mengecek tentang sejauhmana tagihan atau tunggakan si wajib pajak tersebut, kemudian mungkin ada sedikit ketidakpuasan tentang penetapan NJOP bisa dilihat juga di situ, termasuk transaksi bisa lewat aplikasi tersebut," jelasnya.

Selain melalui aplikasi atau kanal digital, Bapenda juga melakukan upaya kolektif mengumpulkan PBB dengan pelayanan pajak keliling untuk menjangkau ke wilayah-wilayah yang jauh khususnya masyarakat yang tidak memahami sistem digital yang memiliki buku 1, 2 atau 3 yang tagihannya kisaran Rp 50 Ribu atau 100 Ribu.

“Kita juga melakukan tagihan keliling melalui desa-desa dengan terlebih dahulu bersurat ke salah satu kecamatan. Selain petugas dari kita, kita juga memiliki kolektor PBB tiap tiap kecamatan maupun desa. Itu sangat membantu untuk untuk pencapaian realisasi di lapangan,” paparnya. (*)

  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.