Sukses

Polda Metro Jaya Ingatkan KJP Pelajar yang Ikut Tawuran Akan Dicabut

Sementara pelaku tawuran yang bukan pelajar, kata Ade Ary, dipastikan bakal diproses hukum.

Liputan6.com, Jakarta- Polda Metro Jaya mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) apabila pelajar ikut tawuran tertama pada saat ramadhan. 

"Komitmen Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan Pemprov juga untuk memberikan rekomendasi pencabutan Kartu Jakarta Pintar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa, (19/3/2024).

“Waktu itu di Jakarta Selatan juga kita lakukan beberapa kali. Jadi kita rekomendasikan yang terbukti seperti itu," tambah Ade Ary.

Sementara pelaku tawuran yang bukan pelajar, kata Ade Ary, dipastikan bakal diproses hukum. 

"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya sudah sangat tegas bahwa terkait tawuran misalkan itu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berdasarkan fakta perbuatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/3).

Ade Ary juga menegaskan, penindakan hukum juga berlaku bagi para provokator yang kerap memancing terjadinya tawuran. Hal itu sebagaimana pengungkapan kasus yang sebelumnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Beberapa waktu lalu direktorat reskrimsus juga pernah mengungkap provokasi, para pelaku oknum melakukan provokasi kepada masyarakat ya. Provokasi mengajak tawuran kemudian live dengan medsos tawuran itu juga diproses,” sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Tawuran

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Semisal tawuran yang sering terjadi saat ramadhan, dipastikan akan ditindak secara tegas oleh aparat kepolisian jika menemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan maklumat tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," tulis maklumat tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.