Sukses

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Malaysia Didakwa Memalsukan Data Daftar Pemilih

Mereka diduga telah melakukan mark up data pemilih sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

 

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Ketujuh anggota tersebut yakni, Umar Faruk (Ketua PPLN), Tita Cahya Rahayu (anggota), Dicky Saputra (anggota), Aprijon (anggota), Puji Sumarsono (anggota), Khalil (anggota), dan Masduk Khamdan (anggota).

Mereka diduga telah melakukan mark up data pemilih sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Jaksa menerangkan, pada saat penyusunan daftar pemilih Kuala Lumpur, para terdakwa menerima Data Penduduk Pontensional Pemilih (DP4) sebanyak 493.856 ke KPU RI melalui Sistem Data Pemilih (SIDALIH).

Padahal berdasarkan data pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih, Daftar Pemilih di Negeri Jiran itu hanya sebanyak 64.148. Data DP4 itu pun menimbulkan kegaduhan pada saat rapat pleno dari perwakilan parpol yang hadir.

Singkat cerita dari DP4 tersebut berubah menjadi DPS, lalu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan didapatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur.

Rinciannya:

TPS LN: 222.945

Kotak Suara Keliling (KSK): 67.945

POS: 156.367

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Lakukan Perubahan Data

Dalam berita acara PPLN Kuala Lumpur dengan nomor 009/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang rekapitulasi DPT didapatkan daftar pemilih sebanyak 447.258.

"Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS namun para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS LN dan mengalihkan ke metode pengambilan suara KSK, dan metode sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya,"

Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan pasal 554 UU no 7 tahun 2018 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.