Sukses

KPK: Permintaan Fee Proyek 5 -15 Persen Sesuatu yang Lazim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus korupsi sering ditemukan pada pengadaan barang dan jasa

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus korupsi sering ditemukan pada pengadaan barang dan jasa. Korupsi yang paling sering ditemukan adalah adanya penerimaan fee yang sudah menjadi hal lazim.

Hal itu disampaikan Alex pada saat acara Rakornas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di gedung juang KPK.

"Kejadian yang ditemukan KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim," ujar Alex dalam sambutannya, Rabu (6/3/2024).

Menurut Alex, subjek korupsi pengadaan barang dan jasa memiliki banyak celah pada saat proses lelang berbasis sistem elektronik. Di mana saat prosesnya sudah ada persekongkolan yang terlebih dahulu melakukan kesepakatan.

"Jadi para vendor melakukan persekongkolan di luar mereka sudah sepakat dulu harganya berapa nanti proyek A yang menang siapa itu sudah mereka sepakati. Sehingga ketika memasukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur," jelas Alex.

"Bahkan dokumen-dokimen lelang itu di subjek lewat satu komputer. Artinya mereka sudah sepakat semua bekerja sama dengan pihak ULT untuk membatasi akses vendor yang akan memasukkan dokumen sulit karena bandwith yang istilahnya sudah sulit masuk," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggunaan E-Katalog

Salah satu penanggulangan yang ditawarkan oleh KPK yakni dengan peluncuran E-katalog. Peluncuran itu juga sebagai upaya pemerintah mempercepat pengadaan barang dan jasa di satu sisi memudahkan para vendor untuk pengawasan dan transaksi dengan proyek pemerintah.

Namun demikian, Alexander mengakui masih ada celah dugaan korupsi meskipun telah meluncurkan E-katalog.

"Mulai dari perencanaan, upload penawaran harga di dalam proses e-catalog dan eksekusi pengadaan barang dan jasa cepat sekali. Kami mendapatkan laporan dari beberapa daerah proses e-catalog itu diakali dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan sepakat dulu," pungkas Pimpinan KPK itu.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini