Sukses

Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial RZ kepada Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH. Kasus ini tengah diusut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mempersilakan masyarakat mengadu melalui saluran yang telah tersedia. Misalnya, call center 110 juga layanan lain yang dimiliki oleh tiga pilar.

"Sudah ada, ada 110, masyarakat bisa menghubungi atau meminta bantuan polisi di nomor telepon gratis, 110. Kemudian tiga pilar, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholders dalam menangani berbagai pengaduan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).

Ade menegaskan, sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban. Mereka juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sementara kami menerima laporan dari dua orang ya yang tertera di dua laporan polisi," tandas dia.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan RZ ke ke Polda Metro Jaya.

"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban RZ," kata Ade Ary.

Namun Ade belum membeberkan teindak lanjut terkait laporan dengan korban inisial DF. Korban sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri, namun dalam perjalanannya kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Satu nanti kita update lagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rektor UP Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila, ETH akhirnya buka suara terkait tudingan pelecehan seksual terhadap dua orang pegawainya. Melalui penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan menepis adanya dugaan kejadian dugaan pelecehan tersebut.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).

Raden menjelaskan, setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, yang perlu digarisbawahi ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ngada.

"Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Lebih lanjut, Raden juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," papar dia.

Terlepas dari itu, Raden mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Rektor UP Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan Rektor Universitas Pancasila, ETH batal menghadiri pemeriksaaan sebagai saksi terlapor pada hari ini, Senin (26/2/2024).

"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin.

Ade mengatakan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyampaikan ke penyidik mengenai ketidakhadiran ETH melalui surat. Disebutkan, juga bahwsanya ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari.

"Penyidik kemudian akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari kamis 29 Februari 2024," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam hal ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau mengetahui adanya sebuah peristiwa yang dilaporkan," ujar Ade Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.