Sukses

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi Buntut Kasus Tahanan Kabur

Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dicopot dari jabatannya tak lama setelah mencuatnya kasus 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dicopot dari jabatannya tak lama setelah mencuatnya kasus 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Kompol Hans dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya.

"Mutasi ke Polda," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).

Mutasi tertuang dalam surat telegram bernomor ST/61/II/KEP./2024 yang ditanda tangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo pada 23 Februari 2024.

Dilihat dari telegram tersebut, jabatan Kompol Hans Philip dialihkan kepada AKBP Aditya Simanggara Pratama yang sebelumnya menjabat Pamen Polda Metro Jaya (pindahan dari Polda Sulbar). Sementara Hans akan mendapat jabatan baru sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain Kapolsek, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga merotasi Wakapolsek Tanah Abang, Kompol William Alexander.

Jabatannya kini digantikan oleh AKP Acep Atmadja yang dulu menjabat Kasubnitbinpolmas Polsek Tanah Abang.

Sementara itu, Kompol William Alexander dimutasi sebagai Kasubagbagren Progar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait hal ini. Ade pun mengungkap alasan mutasi tersebut. "Kebutuhan organisasi," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buntut Belasan Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi

Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut kaburnya belasan tahanan dari sel rutan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan saksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.

"Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," kata Susatyo, Jumat (23/2/2023).

Adapun keempat anggota itu adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

“Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tersangka. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujarnya

Kemudian ada juga Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang yang dianggap lalai tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tutur dia.

3 dari 3 halaman

6 Tahanan Masih Dikejar

 Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu;

1. RENAL 26 tahun warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.

2. HARIZQULLAH ARRAHMAN 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

3. MUHAMMAD AQDAS, 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.

4. HENDRO MULYANTO 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.

5. FERDINAN 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.

6. WELEN SAPUTRA THIO, 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.

"Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini