Sukses

Vincent Rompies soal Kasus Bullying yang Diduga Libatkan Anaknya: Saya Sangat Berempati

Artis Vincent Ryan Rompies mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (22/2/2024). Kedatangannya terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan yang dialami sesama siswa di SMA Binus Internasional, BSD Serpong

Liputan6.com, Jakarta - Artis Vincent Ryan Rompies mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (22/2/2024). Kedatangannya terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan yang dialami sesama siswa di SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dengan mengenakan topi, berkacamata, dan hoody berwarna hitam, Vicent keluar dari Polres Tangsel. Dia mengaku sudah sejak pukul 11.00 siang berada di dalam Polres.

“Tadi dari jam 11. Enggak ingat ada berapa pertanyaan,” ungkap Vincent.

Meski begitu, ayah dari FL, siswa yang terlibat dalam dugaan kasus perundungan dan kekerasan itu mengaku empati atas kejadian atau peristiwa itu. Dan berharap peristiwa serupa tidak akan terulang lagi di lingkungan sekolah atau manapun.

“Pertama-tama saya sangat empati atas kejadian atau peristiwa yang terjadi. Harapannya, semoga tidak ada lagi peristiwa-peristiwa seperti ini di masa mendatang, di lingkungan sekolah maupun lingkungan terdekat,” ujarnya.

Lalu, Vincent mengaku, kedatangannya ke Polres, juga untuk mendampingi anaknya yang sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi.

“Masih saksi. Itu kita belum tau ya. Masih proses juga,”singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, hari ini Polisi dari Polres Tangerang Selatan memanggil semua siswa yang terlibat dalam dugaan kasus perundungan tersebut. Polisi pun sudah melakukan olah TKP untuk mendapatkan kejadian sesungguhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, terduga pelaku kasus perundungan disertai kekerasan yang menimpa siswa Binus School Serpong akan disangkakan pasal pengeroyokan.

Menurutnya, pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan barang bukti.

"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya, Kamis (22/2/2024).

Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.

"Soal total yang terlibat masih didalami," ujarnya.

3 dari 3 halaman

KPAI Hadir

Sementara itu, Komisioner KPAI Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan, pihaknya hari ini hadir di Polres Tangsel untuk memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saksi atau terlapor ada di dalam, sebagian. Dan kami memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.