Sukses

Sepekan Dibuka, Sudah 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024

Kemenag membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sejak Rabu, 10 Januari 2024 hingga Senin, 12 Februari 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sejak Rabu, 10 Januari 2024. Tahapan pelunasan biaya haji ini akan berlangsung hingga Senin, 12 Februari 2024 mendatang.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Anna, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah,” sebut Anna.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Indonesia Dapat Kuota Haji 241 Ribu Jemaah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal dan Mekanisme Pelunasan Biaya Haji

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

  1. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
  2. Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
  3. Jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” ucap Anna.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
  3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

3 dari 3 halaman

Besaran Biaya Haji Berdasarkan Embarkasi

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334;

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini